HORIZON.ID MESUJI, Lampung — 27/11/2025. Polemik dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bio Medika Nusantara Indah (BNI) di Kabupaten Mesuji kini masuk babak baru yang lebih serius. Setelah pemberitaan mengenai dugaan limbah perusahaan penangkaran monyet ekor panjang itu viral di publik, tim media yang meliput justru menghadapi dugaan intimidasi dan teror dari pihak yang diduga berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Indikasi ancaman pertama muncul dari unggahan status WhatsApp milik seorang penjaga PT BNI bernama Tino, yang sebelumnya ditemui saat liputan investigasi. Dalam status tersebut, Tino mengunggah foto senjata api disertai kilatan cahaya, sehari setelah tim media melakukan wawancara terkait dugaan limbah.
Saksi mata bernama Adi Candra dan Sarodi mengonfirmasi bahwa unggahan tersebut muncul setelah suasana memanas saat tim pers meminta keterangan resmi PT BNI. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa unggahan tersebut bukan sekadar status biasa, melainkan pesan intimidatif.
“Kenapa tiba-tiba memposting senjata setelah berita kami viral? Itu aneh, dan terasa seperti ancaman tersirat,” ujar salah satu wartawan investigasi.
Ancaman kedua bahkan lebih ekstrem. Sebuah akun Facebook bernama “Sanak Nimpoh Kon” mengunggah foto salah satu wartawan investigasi dengan tulisan “Siapa menemukan orang ini, kasih tau.”
Akun tersebut diketahui kerap mengunggah foto pemiliknya sedang memegang senjata tajam dan senjata rakitan, lengkap dengan tato dan gaya premanisme. Unggahan itu muncul tidak lama setelah pemberitaan dugaan limbah PT BNI ramai diperbincangkan publik.
Situasi ini membuat tim jurnalis merasa keselamatan mereka terancam. Foto wartawan yang dipublikasikan tanpa izin, disandingkan dengan simbol kekerasan, dinilai memenuhi unsur intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik, yang dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Tim menyatakan akan melaporkan peristiwa ini ke aparat penegak hukum, Dewan Pers, Bupati Mesuji, dan Gubernur Lampung.
Sementara ancaman terus bergulir, persoalan utama mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BNI belum menemukan kejelasan. Warga Desa Labuhan Permai dan Pelabuhan Purmai mengaku telah lama terganggu oleh bau menyengat, limbah cair, dan limbah padat yang diduga berasal dari kandang penangkaran monyet.
Namun hingga kini, keluhan warga tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Abdul Kadir, yang dinilai pasif dan tidak transparan dalam menyampaikan keluhan masyarakat kepada pemerintah.
Ketika dimintai konfirmasi resmi, General Manager PT BNI, Riki, tidak hadir dan tidak memberikan keterangan. Tim media hanya ditemui oleh Tino yang mengaku sebagai keamanan perusahaan tanpa surat kuasa atau dokumen resmi.
Pakar hukum pers menilai tindakan memajang foto wartawan dengan narasi ancaman dapat dikenakan Pasal:
UU ITE tentang ancaman digital
KUHP pasal intimidasi dan teror
UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang menghalangi kerja jurnalis
Dengan adanya dugaan intimidasi bersenjata terhadap wartawan dan dugaan pencemaran lingkungan yang belum ditindaklanjuti, publik menanti langkah nyata dari:
✔ Polda Lampung
✔ Pemerintah Kabupaten Mesuji
✔ Gubernur Lampung
✔ Dewan Pers
Kasus ini kini bukan hanya soal limbah, tetapi juga soal keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.











