MESUJI — HORIZON. ID — 28/11/2025.
Pembangunan timbun tanah merah pada jalan lingkungan di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, mencuatkan dugaan kuat praktik penyimpangan anggaran dan indikasi korupsi. Proyek yang bersumber dari dana APBDes Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 360.038.900 itu diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan sarat manipulasi oleh Tim Pelaksana Kampung (TPK) setempat.
Proyek yang dikerjakan melalui sistem Swakelola dengan volume P: 3.012 meter x L: 1,25 meter x T: 0,15 meter dan berlokasi di RK.01 hingga RK.04 tersebut mulai dipertanyakan publik karena ketebalan timbunan tanah diduga jauh di bawah standar yang tertera di dokumen anggaran.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Leman, Ketua TPK Desa Sungai Buaya, memberikan jawaban yang dinilai janggal dan terkesan menghindar.
“Ketebalan tanah timbun bervariasi, ada 20 sampai 30 cm tergantung lokasi. Untuk panjang saya lupa. Lebih baik tanya ke Kasi Pembangunan yang mungkin lebih tahu. Atau konfirmasi saja langsung ke Kepala Desa,” ujarnya singkat sebelum menutup pembicaraan.
Pernyataan tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar terkait profesionalitas dan transparansi pengelolaan anggaran desa, terlebih selisih ketebalan dari standar 15 cm menjadi 20–30 cm justru memperkuat dugaan adanya manipulasi volume dan mark up anggaran.
Warga Desa Sungai Buaya menyatakan kekecewaan dan menuntut Inspektorat Mesuji turun tangan segera. Mereka mendesak dilakukan audit investigatif atas dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Jangan sampai dana desa dijadikan ajang bancakan. Ini uang rakyat, harus jelas dan transparan. Kami minta inspektorat periksa dan bongkar permainan ini,” tegas warga.
Sampai berita ini diturunkan, kepala desa dan pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Media akan terus melakukan pengembangan dan menunggu respons dari aparat penegak hukum, mengingat dugaan penyimpangan anggaran desa merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dijerat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
KASUS INI AKAN DIKAWAL.
Publik menanti langkah tegas aparat dan transparansi penuh dari pemerintah desa.
— Bersambung, Tim Investigasi .











