Uncategorized

Penangkapan Wartawan di Tulang Bawang Disorot: Pelaku Penimbunan BBM Skala Besar Diduga Dilindungi Oknum

24
×

Penangkapan Wartawan di Tulang Bawang Disorot: Pelaku Penimbunan BBM Skala Besar Diduga Dilindungi Oknum

Sebarkan artikel ini

HORIZON.ID Lampung — 29 November 2025. Gelombang protes muncul dari kalangan wartawan di Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat usai penangkapan seorang wartawan terkait dugaan pengecoran BBM subsidi dalam jumlah kecil. Ironisnya, kasus tersebut justru membuka fakta lebih besar: sebuah gudang penimbunan BBM ilegal skala besar diduga masih bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum.

 

FAKTA LAPANGAN: Gudang BBM Ilegal Skala Besar Dibiarkan?

 

Investigasi wartawan menemukan sebuah gudang di Tiuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tulang Bawang Barat, diduga milik seorang pria bernama Kacung. Dalam lokasi tersebut ditemukan:

 

* Ratusan jerigen solar dan pertalite subsidi siap edar

* Ribuan liter BBM tersimpan dalam tiga pintu penampungan

* Ratusan tabung gas LPG 5 Kg tanpa izin distribusi

 

Yang lebih mengejutkan, sumber menyebut Kacung mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak lama, bahkan mengaku dibantu oknum oknum aparat.

 

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan hukum terhadap gudang tersebut.

 

Wartawan Bergerak: “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

 

Merasa kriminalisasi terjadi secara tebang pilih, sejumlah wartawan menyatakan sikap:

 

“Kalau wartawan ditangkap karena dugaan pengecoran kecil, maka penimbun besar yang meraup ratusan juta dari BBM subsidi harus dihukum. Negara tidak boleh tunduk pada mafia.”

 

Mereka sepakat akan mendatangi Kapolda Lampung untuk meminta:

 

* Penegakan hukum yang adil

* Penangkapan pemilik gudang ilegal

* Penindakan oknum aparat yang diduga terlibat

* Campur tangan Kapolri bila penanganan di daerah mandek

 

Aksi ini disebut bukan untuk membela pelanggaran, tapi melawan dugaan praktik mafia migas yang selama ini diduga kebal hukum.

 

PAYUNG HUKUM YANG DIABAIKAN?

 

Kasus ini berada dalam ruang lingkup:

 

* UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

* Pasal 55, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan BBM tanpa izin resmi dapat dipidana.

 

Ancaman hukum berupa:

 

* Pidana penjara

* Denda milyaran rupiah

 

Namun publik kini bertanya-tanya: mengapa hukum terasa berbeda ketika menyentuh kelompok yang diduga kuat berjejaring dengan oknum?

 

Ujian Untuk Polri

 

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi jajaran kepolisian Lampung.

 

Apakah aparat berani:

 

* Menindak mafia BBM bersubsidi yang merusak stabilitas ekonomi

* Membongkar keterlibatan oknum internal

* Menjamin hukum berlaku setara untuk semua

atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung?

 

Aksi wartawan menuju Mapolda Lampung dijadwalkan dalam waktu dekat. Publik kini menunggu: apakah hukum berpihak pada kebenaran, atau pada kekuasaan?

 

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *