Uncategorized

Kasus Ardito Wijaya Masuk Tahap Pendalaman, KPK Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

12
×

Kasus Ardito Wijaya Masuk Tahap Pendalaman, KPK Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini

HORIZON.ID Jakarta 17/12/2025.komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kini memasuki tahap pendalaman penyidikan. KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalankan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, di mana penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya berada di tangan pengadilan.

 

Ardito Wijaya sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Desember 2025 terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan beberapa pihak dan kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ardito Wijaya.

 

 

Dalam perkembangan terbaru, KPK memperluas penyidikan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Lampung Tengah, di antaranya Kantor Bupati, rumah dinas bupati, serta dinas teknis terkait. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek, penetapan fee, serta alur dana yang kini tengah ditelusuri secara mendalam.

 

 

KPK mengungkap dugaan adanya penetapan fee proyek dengan persentase tertentu dalam proses pengadaan. Dugaan ini masih dalam tahap pembuktian dan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang akan diuji secara terbuka di persidangan. Penyidik juga mendalami alur dana kampanye, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak perbankan, guna memastikan apakah terdapat keterkaitan antara dugaan penerimaan suap dengan kewajiban pembiayaan politik.

 

 

Seiring dengan pendalaman tersebut, publik dan sejumlah elemen masyarakat sipil menyoroti dinamika penanganan perkara, termasuk tahapan OTT, pemeriksaan sejumlah pihak yang sempat diamankan lalu dipulangkan, hingga waktu rilis resmi KPK yang dinilai terlambat. Kondisi ini memunculkan beragam tafsir dan spekulasi di ruang publik, sehingga mendorong desakan agar KPK lebih terbuka dalam menyampaikan kronologi dan perkembangan perkara.

 

 

Menanggapi hal itu, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan dan pemanggilan pihak-pihak terkait merupakan bagian dari prosedur hukum, di mana seseorang dapat diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditentukan status hukumnya. KPK juga menyatakan tidak menutup kemungkinan pemanggilan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, termasuk pejabat aktif, apabila keterangannya diperlukan untuk menguatkan pembuktian.

 

 

Di tengah sorotan luas dan beragam opini yang berkembang, para pakar hukum kembali mengingatkan pentingnya membedakan status tersangka dengan terpidana. Penetapan tersangka merupakan bukti adanya dugaan awal yang cukup, namun bukan penentu kesalahan seseorang secara hukum. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan argumentasi hukum nantinya akan diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

 

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan jadwal pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor maupun jadwal sidang, karena proses penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru.

 

 

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kepala daerah aktif dan kembali membuka diskursus tentang tata kelola proyek pemerintah daerah, pembiayaan politik, serta konsistensi penegakan hukum antikorupsi. Publik berharap, penanganan perkara ini tidak hanya tegas, tetapi juga transparan, adil, dan bebas dari kepentingan apa pun, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

 

 

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara secara bertahap kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sembari memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *