Telah terjadi kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru IPS SMP Negeri 1 Gunung Sugih beinial HA terhadap rekan kerjanya, korban penganiayaan yaitu Ibu F dan korban pemukulan lainnya yang mencba melerai inisial DLG ikut terkena pukulan bertubi oleh terduga pelaku yang. beinisial HA adapun kejadian tersebut terjadi di depan sekolah SMP N 1 Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah, (Selasa (23/12/2025)
Menurut informasi yang diperoleh,
Terduga pelaku HA secara langsung memukul kepala Ibu F dengan sekuat tenaga berkali-kali. Kejadian ini mengakibatkan Ibu F merasa sakit dan trauma yang mendalam, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Tengah untuk diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai hukum. Dengan Nomor Laporan Polisi:
LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG
Saat dihubungi untuk konfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Gunung Sugih yang bernama Hamzah memilih untuk tidak memberikan keterangan apapun dan tetap bungkam.
Kejadian ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi suri teladan dan menyelesaikan konflik secara bijak bukan main pukul dan main gebuk. Pihak Polres Lampung Tengah menyatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menegakkan supremasi hukum.
REGULASI DAN ANCAMAN HUKUM
- Penganiayaan
- Rujukan Hukum:
- Selama tahun 2025, berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama Pasal 351.
- Mulai Januari 2026, akan berlaku UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 466.
- Ancaman Pidana:
- Penganiayaan biasa: Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta (sesuai Perma No. 2 Tahun 2012) menurut KUHP Lama; atau penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III (maksimal Rp50 juta) menurut KUHP Baru.
- Jika mengakibatkan luka berat: Penjara paling lama 5 tahun.
- Jika mengakibatkan kematian: Penjara paling lama 7 tahun.
- Intimidasi
- Rujukan Hukum: Umumnya diatur dalam KUHP Lama Pasal 335 (pemaksaan) atau Pasal 336 (pemerasan), tergantung pada bentuk dan tujuan perbuatan.
- Ancaman Pidana:
- Pemaksaan: Penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.
- Pemerasan: Penjara paling lama 9 tahun atau denda.
Selain itu, berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kekerasan yang dilakukan oleh pendidik termasuk tindak pidana yang harus dilaporkan ke aparat penegak hukum.
SANSI TEGAS DARI DINAS PENDIDIKAN
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah berwenang memberikan sanksi tegas kepada tenaga pendidik yang melanggar kode etik dan peraturan, antara lain:
1. Pembinaan dan peringatan tertulis.
2. Pemindahan tugas atau lokasi kerja.
3. Penghentian sementara tugas (sanksi mutasi dini atau cuti paksa tanpa gaji).
4. Pemberhentian secara tidak hormat (untuk pelanggaran berat), sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Tenaga Kependidikan dan ketentuan peraturan lain yang berlaku.
Sebelum memberikan sanksi, Dinas Pendidikan akan melakukan investigasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran kasus, dan juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pihak kepolisian. Saat berita Ini diterbitkan terduga pelaku belum bisa dihubungi. (Team)








