Uncategorized

PROYEK RSUD MENGGALA Rp10,19 MILIAR DISOROT Tender Janggal, Progres Lambat, Dugaan KKN Seret Lingkar Bupati–Sekda, KPK–Kejati–BPK Diminta Bertindak

56
×

PROYEK RSUD MENGGALA Rp10,19 MILIAR DISOROT Tender Janggal, Progres Lambat, Dugaan KKN Seret Lingkar Bupati–Sekda, KPK–Kejati–BPK Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

HORISON.ID Menggala, Tulang Bawang, 24/12/2025. Lampung — Proyek pembangunan gedung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala dengan nilai anggaran sekitar Rp10,19 miliar kembali menuai sorotan serius publik. Sejumlah temuan lapangan, penelusuran data pengadaan, serta pernyataan langsung dari lembaga pemantau independen menguatkan dugaan bahwa proyek ini menyisakan persoalan mendasar terkait transparansi, tata kelola, dan kepatuhan terhadap aturan.

Penelusuran tim media terhadap sistem pengadaan nasional menunjukkan adanya anomali dalam proses tender. Proyek tersebut disebut hanya mengalami penurunan nilai penawaran yang sangat minim, jauh berbeda dengan pola lelang terbuka proyek rumah sakit pada tahun-tahun sebelumnya yang umumnya menghasilkan efisiensi signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai tingkat kompetisi dan kewajaran proses pengadaan.

Informasi dari sumber internal menyebutkan dugaan bahwa perusahaan pemenang tender hanya berperan secara administratif, sementara kendali proyek diduga berada pada pihak lain yang memiliki relasi keluarga dengan pejabat daerah. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut oleh otoritas berwenang.

Di lapangan, persoalan keterbukaan informasi juga menjadi sorotan. Papan plang proyek tidak mencantumkan secara jelas sumber anggaran dan rincian pembiayaan, sehingga publik tidak memperoleh kepastian apakah proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan, dana BLUD, atau kombinasi keduanya. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Situasi semakin memanas setelah tim media mencatat adanya penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik saat melakukan peliputan dan kontrol sosial di lokasi proyek. Seorang pengawas lapangan bernama Sukir Titis disebut melarang wartawan melakukan dokumentasi. Tindakan ini menuai kritik keras karena dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.

Sorotan kian menguat setelah Direktur Sentral Substitusi Keputusan dan Akademi Manusia Provinsi Lampung, Dinaidi Aksat, menyampaikan pernyataan langsung di lokasi proyek. Kunjungan tersebut merupakan peninjauan kedua sejak tahap awal pembangunan, sebagai bagian dari pengawasan penggunaan anggaran publik.

Dalam keterangannya, Dinaidi menyatakan pesimisme terhadap kemampuan kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontrak yang berakhir pada 29 Desember 2025. Berdasarkan pengamatan langsung, progres fisik dinilai masih jauh dari rampung, dengan banyak item pekerjaan yang belum terselesaikan.

Selain progres, Dinaidi juga menyoroti pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia menemukan sejumlah pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pekerja dan mencerminkan lemahnya pengawasan. Ia mempertanyakan peran dinas terkait yang seharusnya melakukan pembinaan dan penindakan.

Temuan lain yang dinilai serius adalah pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan sobek di area proyek. Menurut Dinaidi, hal tersebut merupakan bentuk kelalaian terhadap penghormatan lambang negara dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

Lebih lanjut, JUNAIDI ARSYAD DIREKTUR LSM SIKK HAM PROVINSI LAMPUNG menegaskan bahwa sejak awal proyek ini disebut menggunakan dua mata anggaran, yakni DAK Kesehatan dan dana BLUD. Namun hingga kini, kejelasan mengenai progres dan realisasi penggunaan anggaran tersebut dinilai belum transparan. Secara kasat mata, kondisi fisik proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah itu masih jauh dari ekspektasi publik.

“Sejak awal hingga hari ini kami konsisten melakukan pengawasan. Dengan kondisi yang ada, kami pesimis pekerjaan dapat selesai tepat waktu. Banyak pertanyaan publik yang belum dijawab, terutama terkait transparansi anggaran dan tanggung jawab pengawasan,” tegas Dinaidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Menggala maupun Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai temuan dan sorotan tersebut. Publik kini menanti langkah konkret aparat pengawas dan penegak hukum untuk memastikan proyek strategis di sektor kesehatan ini dijalankan sesuai aturan, atau justru menjadi preseden buruk tata kelola anggaran daerah.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *