BeritaLAMPUNG

K-Endus Modus ‘Ijon’ Proyek, 10 Saksi Dicecar Terkait Korupsi Bupati Lampung Tengah

17
×

K-Endus Modus ‘Ijon’ Proyek, 10 Saksi Dicecar Terkait Korupsi Bupati Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

HORIZON.ID JAKARTA | LAMPUNG – 12/01/2026. Penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, memasuki babak baru. Hari ini (12/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerahkan tim penyidik ke Polresta Bandar Lampung untuk mencecar 10 saksi kunci guna membongkar lebih dalam gurita gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Membongkar Aliran Dana Kampanye
Penyidikan kini difokuskan pada dugaan kuat bahwa jabatan bupati dijadikan alat untuk melunasi “utang politik”. KPK mengendus aliran dana sebesar Rp5,75 miliar yang disinyalir bukan sekadar suap biasa, melainkan uang ijon proyek yang digunakan untuk:

* Pelunasan utang kampanye Pilkada 2024.

* Upeti operasional pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Siapa Saja yang Diperiksa?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini menyasar simpul-simpul penting dalam birokrasi dan sektor swasta. Para saksi yang dipanggil meliputi:

* Para “Arsitek” Proyek: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan yang diduga mengetahui celah anggaran.

* Penyokong Dana: Direktur dan perwakilan perusahaan rekanan yang diduga menyetor uang demi memenangkan proyek.

Dinasti dan Kroni dalam Pusaran Kasus
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah karena melibatkan lingkaran dalam sang Bupati. Sejak OTT berdarah pada Desember 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka yang menunjukkan adanya kolaborasi jahat antara:

* Eksekutif: Bupati Ardito Wijaya.

* Legislatif: Anggota DPRD Lampung Tengah.

* Keluarga: Adik kandung Bupati (diduga sebagai perantara).

* Sektor Swasta: Direktur rekanan pemberi suap.

> Catatan Tajam: Langkah KPK memeriksa PPK Dinas Kesehatan menunjukkan adanya potensi korupsi pada sektor pelayanan publik yang sangat krusial. Jika terbukti dana kesehatan dipangkas untuk membayar utang kampanye, ini bukan sekadar korupsi biasa, melainkan kejahatan terhadap hak dasar masyarakat.
>
Status Hukum: KPK terus mengebut pelengkapan berkas perkara. Publik kini menunggu keberanian jaksa KPK untuk menuntut hukuman maksimal bagi para aktor yang menjadikan APBD sebagai “sapi perah” kepentingan politik pribadi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *