HorizonJurnalistikaPublik.com | Lampung Tengah, 15 Januari 2026 — Tim Advokasi ABR Indonesia secara resmi mendampingi klien berinisial A untuk membuat laporan polisi sebagai korban atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Polres Lampung Tengah.
Berdasarkan keterangan dan dokumen awal yang dimiliki klien, peristiwa tersebut bermula ketika klien A mendapati bahwa objek tanah yang secara sah diakui sebagai miliknya diduga telah dikuasai, dan/atau dimanfaatkan ( disewakan) tanpa persetujuan dan sepengetahuan klien kami oleh pihak lain. Pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah adik kandung klien A, yang secara sepihak menguasai objek tanah tanpa persetujuan klien serta tanpa dasar hukum yang jelas.
Klien A telah mengupayakan persuasif dan kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, karena tidak mendapatkan itikad baik, klien kami akhirnya memilih menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikannya.
Atas peristiwa tersebut, klien kami secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polres Lampung Tengah agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses pelaporan, klien A didampingi langsung oleh M. Rizki Ramadhan, selaku Direktur Eksekutif ABR Muda Indonesia, bersama M. Rivaldo Badar, selaku Kepala Divisi Advokasi, Kajian, dan Bantuan Hukum DPP ABR Muda Indonesia.
Rizki menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum yang sah, konstitusional, dan proporsional.
“Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan hak klien kami tidak dirampas secara melawan hukum. Seluruh dugaan tersebut tentu akan dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, M. Rivaldo Badar menambahkan bahwa hubungan kekeluargaan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas penguasaan tanah tanpa hak.
“Negara hukum menempatkan kepastian hak atas tanah sebagai hal yang fundamental. Oleh karena itu, kami meminta agar laporan ini diproses secara profesional, cepat dan berkeadilan,” ujarnya.
ABR Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum.(Team)












