BeritaLAMPUNG

Korban Kecelakaan Dump Truk di Bypass Panjang Alami Cacat Seumur Hidup, Perusahaan Dinilai Enggan Bertanggung Jawab

70
×

Korban Kecelakaan Dump Truk di Bypass Panjang Alami Cacat Seumur Hidup, Perusahaan Dinilai Enggan Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

 

Bandar Lampung | HORIZON.COM– Kecelakaan lalu lintas kembali merenggut masa depan seorang warga. Benny Murdani (39), seorang pekerja sekaligus ayah dari tiga anak yang masih kecil, kini harus menjalani hidup dengan cacat permanen akibat kecelakaan di Jalan Bypass Panjang, Kota Bandar Lampung.

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerja, di tengah kondisi arus lalu lintas padat merayap dan sistem buka-tutup akibat adanya kendaraan terguling di jalur berlawanan. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Benny diduga tertabrak dan terlindas kendaraan berat jenis dump truk.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka sangat serius, antara lain hancurnya organ vital, anus tidak lagi berfungsi, telapak kaki kiri remuk, serta patah tulang paha kanan. Kondisi ini membuat korban kini hanya bisa terbaring lemah dan kehilangan kemampuan untuk bekerja maupun menjalani aktivitas secara normal. (28/01/2026)

Penyidik Polresta Bandar Lampung telah memeriksa sejumlah saksi dan mengambil keterangan langsung dari korban di kediamannya. Keluarga korban juga telah mengajukan permohonan santunan kepada perusahaan pemilik dump truk yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Namun, berdasarkan konfirmasi HORIZON ID pada Senin (26/01/2026), pengurus kendaraan dump truk berinisial AN menyampaikan bahwa PT Bintang Kurniawan belum bersedia memberikan santunan. Alasannya, kecelakaan tersebut dinilai bukan kesalahan pengemudi yang berada di bawah naungan perusahaan.

Sikap tersebut menuai keprihatinan dari berbagai pihak. Ketua Umum LSM Pemerhati Pembangunan dan Analisis Keuangan Negara, John S. Naga, S.E., menilai perusahaan tidak seharusnya lepas tangan dari penderitaan korban.

“Faktanya hari ini Benny Murdani terbaring tidak berdaya dan mengalami cacat permanen seumur hidup. Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi soal kemanusiaan,” tegas John.

Ia menambahkan bahwa prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) harus dikedepankan, terlebih kecelakaan melibatkan kendaraan operasional perusahaan.

“Korban sudah jelas kehilangan masa depan, kemampuan bekerja, dan kualitas hidup. Perusahaan seharusnya hadir memberi perlindungan, bukan justru mencari alasan untuk menghindar,” tambahnya.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, khususnya ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Publik kini menantikan ketegasan aparat penegak hukum serta keberpihakan negara agar korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak.

(Tim | HORIZON )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *