BeritaLAMPUNG

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Kades Karang Endah Dinilai Tak Lakukan Perubahan Selama Menjabat

67
×

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Kades Karang Endah Dinilai Tak Lakukan Perubahan Selama Menjabat

Sebarkan artikel ini

Horizon.com | Lampung Tengah
Kepala Desa Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dikeluhkan sejumlah warga karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2020 hingga 2024. Warga menilai, selama hampir lima tahun masa kepemimpinannya, tidak terlihat perubahan signifikan baik dalam pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa.

Menurut warga, seluruh kegiatan desa selama ini berjalan tanpa keterbukaan informasi sebagaimana seharusnya dilakukan oleh pemerintah desa. Masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan desa.

Salah satu warga Karang Endah yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada redaksi Horizon.com bahwa kepala desa tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat.

“Dari tahun 2020 sampai sekarang, semua kegiatan desa dikelola langsung oleh kepala desa dan orang-orang dekatnya. Tidak pernah ada rapat pertanggungjawaban. Kami hanya dengar katanya ada dana masuk, tapi tidak pernah tahu berapa jumlahnya dan dipakai untuk apa,” ujarnya, Kamis (12/02).

Minim Transparansi, Rawan Penyimpangan
Warga juga menilai lemahnya pengawasan serta tidak adanya keterbukaan informasi publik membuat pengelolaan Dana Desa di Karang Endah rawan terjadi penyimpangan.
“Banyak potensi korupsi di desa-desa terpencil karena SDM terbatas dan pengawasan minim. Dana desa itu uang rakyat, tapi tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel,” tambahnya.

Abaikan Prinsip Musyawarah dan Akuntabilitas
Padahal, dalam Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa ditegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus berlandaskan asas transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas. Setiap kegiatan desa wajib melalui forum musyawarah desa sebagai bentuk keterlibatan masyarakat.

Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
* Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa menerapkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas;
* Pasal 82 ayat (1), yang menyatakan masyarakat desa berhak memperoleh informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun demikian, warga mengungkapkan bahwa papan informasi Dana Desa atau APBDes tidak ditemukan di lingkungan desa. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 40 ayat (2) mewajibkan pemerintah desa mengumumkan APBDes kepada masyarakat secara terbuka.

“Papan informasi saja tidak ada. Bagaimana masyarakat bisa tahu dana turun berapa dan digunakan untuk apa. Kami curiga ada penyimpangan,” tegas warga tersebut.

Kades Diduga Menghindar dari Konfirmasi
Sementara itu, saat tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung, Kepala Desa Karang Endah, Sutarman, tidak berada di tempat dan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga.

Warga Minta Aparat Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, warga Karang Endah berharap Bupati Lampung Tengah, Inspektorat, Kejaksaan, serta dinas terkait dapat segera menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat, guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga.

Dasar Hukum Transparansi Dana Desa
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
* Pasal 26 ayat (4) huruf f
* Pasal 82 ayat (1)
2. Permendagri No. 113 Tahun 2014
* Pasal 40 ayat (2)
3. Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018
* Prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *