Uncategorized

Gempur Penyerobotan Lahan, DPC ARUN Tulang Bawang Eksekusi Fisik 29,5 Ha Milik Onjin di Dente Teladas Berdasarkan Putusan Inkracht Mahkamah Agung dan Laporan Pidana Pasal 385 KUHP

26
×

Gempur Penyerobotan Lahan, DPC ARUN Tulang Bawang Eksekusi Fisik 29,5 Ha Milik Onjin di Dente Teladas Berdasarkan Putusan Inkracht Mahkamah Agung dan Laporan Pidana Pasal 385 KUHP

Sebarkan artikel ini

HORIZON.COM | TULANG BAWANG, 28 FEBRUARI 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Tulang Bawang secara resmi mendampingi Bapak Onjin dalam langkah penguasaan fisik lahan seluas 29,5 hektare yang berlokasi di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memenangkan Bapak Onjin atas total luasan 130 hektare.

Ketua DPC ARUN Tulang Bawang, Ade Ramdan, S.IP, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah tindakan sepihak, melainkan bagian dari upaya penegakan hak konstitusional warga negara atas kepemilikan tanah yang telah diputus secara sah oleh lembaga peradilan tertinggi. Putusan tersebut telah mengakhiri sengketa hukum yang sebelumnya bergulir sejak tahun 2017 dan menguatkan kedudukan hukum Bapak Onjin sebagai pemilik sah atas objek lahan dimaksud.

Dalam kronologi perkara, pada tahun 1995 pelapor melakukan transaksi penjualan lahan kepada enam pihak. Pada 10 Mei 2017 muncul gugatan dari pihak lain yang mengklaim kepemilikan berdasarkan surat keterangan tanah. Perkara tersebut diproses di Pengadilan Negeri Menggala dan pada 12 Februari 2018 diputuskan memenangkan pihak yang sebelumnya digugat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun demikian, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sebagian lahan masih dikuasai oleh pihak lain tanpa alas hak yang sah.

Atas kondisi tersebut, Bapak Onjin melalui pendampingan ARUN melayangkan laporan resmi ke Polres Tulang Bawang pada tanggal 20 Agustus 2025 dengan Nomor: L.Pengaduan/96/VIII/2025/RESKRIM. Laporan diterima oleh Brigadir Polisi Dua Gusti Ketut Arya Suta pada pukul 16.00 WIB. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa terdapat penguasaan lahan sekitar 20 hektare oleh pihak lain yang tidak termasuk dalam objek gugatan yang pernah diputus, dengan estimasi kerugian mencapai Rp4.000.000.000.

Sejak laporan tersebut diajukan, telah dilakukan beberapa kali pemanggilan terhadap sepuluh nama yang diduga menguasai sebagian lahan. Proses mediasi sempat dilakukan dengan harapan tercapai penyelesaian damai. Namun hingga Februari 2026, realisasi kesepakatan tidak kunjung terlaksana. Pihak yang menguasai lahan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengosongkan atau menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

ARUN menilai bahwa kondisi ini tidak hanya menyangkut sengketa perdata, tetapi berpotensi mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin. Selain itu, apabila ditemukan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses penguasaan lahan, ketentuan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP juga dapat relevan untuk ditelusuri aparat penegak hukum.

Langkah penguasaan fisik yang dilakukan pada 28 Februari 2026 dilaksanakan secara terbuka, tanpa tindakan kekerasan, dan tetap menghormati kewenangan aparat keamanan. ARUN menyatakan tetap mengedepankan koordinasi dengan aparat kepolisian serta pemerintah daerah guna menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Ade Ramdan, S.IP, menyampaikan bahwa perjuangan ini merupakan bagian dari advokasi hak rakyat agar putusan pengadilan tidak berhenti sebatas dokumen administratif, tetapi benar-benar memiliki daya eksekutorial di lapangan. Ia menegaskan bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas kepastian dan perlindungan terhadap pemilik hak yang sah.

ARUN Tulang Bawang juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sejak Agustus 2025. Transparansi dan akuntabilitas proses hukum dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa kepastian hukum atas tanah masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Ketika putusan pengadilan telah inkracht namun implementasi di lapangan belum berjalan optimal, maka diperlukan sinergi antara masyarakat, organisasi advokasi, dan aparat negara untuk memastikan hak konstitusional warga terlindungi sepenuhnya.

ARUN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, dalam koridor hukum dan dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, ketertiban, serta perdamaian sosial di Kabupaten Tulang Bawang.

DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN)
Kabupaten Tulang Bawang
Provinsi Lampung, ” Pungkasnya. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *