Berita

Petugas PLN Muaro Jambi Rayon Kota Baru Diduga Langgar SOP, Lompat Pagar untuk Putus KWH Pelanggan

63
×

Petugas PLN Muaro Jambi Rayon Kota Baru Diduga Langgar SOP, Lompat Pagar untuk Putus KWH Pelanggan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

HORIZON.COM | Muaro Jambi — Seorang pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bernama Roni mengaku dirugikan atas tindakan petugas di wilayah Muaro Jambi yang diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) saat melakukan pemutusan KWH listrik.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan yang ditempati Roni di kawasan Lorong Asean, Muaro Jambi. Roni mengaku terkejut saat pulang ke rumah dan mendapati KWH listriknya sudah tidak ada, sehingga menyebabkan listrik padam selama dua hari.

Menurut keterangan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah tersebut, pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, ia sempat pulang untuk melaksanakan salat zuhur setelah merapikan rumah. Saat itu ia bertanya kepada tetangga ada sekitar tiga orang melompati pagar rumah. Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB saat kembali untuk melanjutkan pekerjaan, ia mendapati KWH listrik sudah dicabut dan hanya menyisakan surat tagihan. Surat tersebut kemudian diserahkan kepada Roni pada malam harinya.

Roni menilai tindakan tersebut sangat merugikan dan tidak sesuai dengan prosedur. Ia menyebut keterlambatan pembayaran listrik baru berlangsung satu bulan karena dirinya sedang mudik, serta tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis sebelum pemutusan dilakukan.

“Saya merasa PLN Muaro Jambi ini diduga bekerja tidak sesuai SOP. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba listrik diputus. Yang lebih saya sayangkan, petugas diduga masuk dengan cara melompat pagar tanpa izin pemilik rumah apalagi tunggakan pembayaran tersebut belum sampai 60 hari untuk pembayaran bulan Maret dan April sedangkan untuk bulan April nya baru tanggal 2 jadi menurut saya petugas terlalu arogan dan memaksakan penggantian KWH dari Pembayaran bulanan ke KWH Pulsa,” ujar Roni.

Keesokan harinya, Roni langsung mendatangi kantor PLN di Kabupaten Muaro Jambi untuk melaporkan kejadian tersebut sekaligus mempertanyakan prosedur pemutusan KWH listrik.
Saat dikonfirmasi, Gusti selaku Kepala Pelayanan PLN setempat menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada petugas lapangan yang bertugas di wilayah Lorong Asean pada hari kejadian.

“Kami sudah menyarankan kepada seluruh petugas lapangan agar bekerja sesuai SOP. Tidak dibenarkan melompat pagar karena berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Untuk pemutusan sendiri, seharusnya dilakukan jika pelanggan menunggak lebih dari 60 hari,” jelas Gusti.

Ia juga menambahkan bahwa pihak PLN akan menindaklanjuti laporan pelanggan dan bersedia memasang kembali KWH apabila pelanggan telah melunasi tunggakan.
Namun, Roni mengaku kecewa karena realisasi di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan tersebut. Meski telah melakukan pembayaran dan dijanjikan pemasangan kembali pada hari yang sama, kenyataannya KWH baru terpasang setelah dua hari.

“Ini sudah masuk ranah pidana menurut saya. Saya sudah bayar dan dijanjikan dipasang hari itu juga, tapi kenyataannya baru dipasang dua hari kemudian,” tegas Roni.

Kasus ini kini menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran SOP oleh petugas lapangan serta perlunya evaluasi pelayanan terhadap pelanggan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *