?>
Uncategorized

Tim URC Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ringkus Dukun Cabul Dengan Modus Obati Korban dari Guna Guna

×

Tim URC Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ringkus Dukun Cabul Dengan Modus Obati Korban dari Guna Guna

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat – Tim URC Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Modus mengobati terkena Guna-guna (Dukun Cabul). Seorang pria paruh baya berinisial M (50) warga Pekon Suka Negeri Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Lampung diringkus dan diamankan Tim URC Sat Reskrim Polres Pesisir Barat setelah Dukun Cabul M berdalih dan mengelabui korban berinisial D (25) seorang Ibu rumah tangga (IRT) warga Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat. Senin (28-09-2026).

Dukun Cabul M (50) ditangkap oleh Tim URC Satreskrim Polres Pesisir Barat pada hari Minggu tanggal 27 September 2026 sekira pukul 20.30 WIB dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/IX/ 2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/ POLDA LAMPUNG tanggal 25 September 2026.

Peristiwa tersebut bermula ketika suami korban (pelapor) meminta Pelaku Dukun Cabul M datang kerumahnya pada hari Rabu tanggal 16 september 2026 sekira Pukul 17.00 WIB, untuk membahas Doa bersama terkait tanah kosong yang ingin dibangun rumah, kemudian Dukun Cabul M melihat istri korban berinisial D (25) dengan mengatakan istrinya terkena Guna Guna dan bisa mengobati nya. Aksi bejad dukun Cabul M (50) kemudian berlanjut sekitar pukul 22.00 Wib, pelaku Dukun Cabul M memperdaya suami korban dengan meminta izin menghisap payudara dan kemaluan istrinya serta menulis arab di badan istri Pelapor dengan posisi baju korban yang harus dibuka dengan dalih menghilangkan penyakit korban D. Entah seakan-akan terhipnotis Rangkaian Pengobatan Dukun Cabul M dilakukan didepan Suami Korban (Pelapor).

Tak hanya sampai disitu, pada hari Selasa tanggal 22 September 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku Dukun Cabul M kembali datang kerumah korban untuk mengambil benda ghaib berbentuk keris didepan rumahnya. Pelaku Dukun Cabul M kembali melancarkan aksi bejadnya dengan memijat badan istri pelapor untuk melakukan pengobatan, Suami Korban (Pelapor) pun mengizinkan, kemudian Suami Korban (Pelapor) pergi untuk mengambil paket. Tak berselang lama dengan dalih membersihkan penyakit di kemaluan korban D (25) , Pelaku Dukun Cabul M menyuruh Korban D untuk ke kamar mandi untuk mandi dan didoakan. Pelaku Dukun Cabul M (50) melancarkan aksinya dengan menyetubuhi Korban D dikamar mandi.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Pesibar Iptu dr Meidy Hariyanto, S.H., M.H. saat diwawancarai membenarkan Peristiwa tersebut ” Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dukun Cabul M, Tim Anggota PPA Polres Pesibar di backup oleh Tekab 308 Polres Pesisir Barat langsung menuju tempat keberadaan pelaku, saat diamankan Pelaku Dukun Cabul M ( 50) mengakui semua perbuatannya, kemudian pelaku dibawa ke Polres Pesisir Barat guna Proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” ujar Iptu dr Meidy Hariyanto, S.H., M.H. kasat Reskrim Polres Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu dr Meidy Hariyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa praktik pengobatan alternatif yang dijalankan oleh pelaku hanya merupakan kedok untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain keuntungan material, profesi dukun tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyalurkan hasrat pribadinya.

Adapun beberapa barang bukti yang sudah disita pihak Kepolisian:

– 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih
– 1 (satu) helai celana panjang warna putih motif tumbuhan
– 1 (satu) helai bra warna merah
– 1 (satu) helai celana dalam warna putih
– 1 (satu) helai baju lengan pendek warna ungu
– 1 (satu) helai celana pendek warna ungu
– 1 (satu) helai rok panjang warna coklat
– 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda
– 1 (satu) helai bra abu-abu
– 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam
– 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu
– 1 (satu) helai kutang warna hitam
– 1 (satu) buah tikar warna merah, kuning, putih, dan biru dengan motif bunga
– 1 (satu) buah bantal warna merah, hitam, putih, hijau, dan biru
– 1 (satu) helai selimut warna merah muda, dan kuning
– 1 (satu) buah keris warna emas

“Meskipun baru ada satu korban yang berani melapor ke Polres Pesisir Barat, kami akan terus mendalami kasus ini agar jika ada korban lainnya untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Iptu dr Meidy Hariyanto, S.H., M.H. kasat Reskrim Polres Pesisir Barat saat dikonfirmasi jurnalis media Sinarpos.com pada Senin (28/9/2026) sore.

Pelaku Dukun Cabul M (50) kini dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

HImbauan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu dr Meidy Hariyanto, S.H., M.H

Terkait telah diamankannya pelaku yang mengaku sebagai “dukun” dan diduga melakukan kekerasan seksual, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat:

1. Jangan mudah percaya kepada seseorang yang menawarkan pengobatan, ritual, atau bantuan dengan cara-cara yang tidak wajar.

2. Jaga diri dan keluarga, khususnya anak-anak dan perempuan, dari potensi tindak kekerasan seksual.

3. Jangan takut melapor apabila mengalami, mengetahui, atau mencurigai adanya tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual.
4. Jangan menyelesaikan sendiri atau melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan penanganannya kepada pihak Kepolisian.

5. Segera hubungi Kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Jangan takut untuk bicara.
Jangan diam terhadap kekerasan seksual.
Lindungi diri, keluarga, dan lingkungan kita.

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>