?>
Uncategorized

Security PT Indah Kreasi Eco Andalas Tak Diperpanjang, Muncul Dugaan Berkaitan dengan Temuan Aktivitas Narkoba

×

Security PT Indah Kreasi Eco Andalas Tak Diperpanjang, Muncul Dugaan Berkaitan dengan Temuan Aktivitas Narkoba

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH — Masa kerja seorang petugas keamanan, Rizky Afriansyah, di PT Indah Kreasi Eco Andalas, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan.

Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa Rizky diduga pernah mengetahui atau memergoki aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika di lingkungan perusahaan. Namun, hingga kini belum ada bukti atau keterangan resmi yang memastikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja Rizky.

Berdasarkan dokumen yang diterima HORIZON TV, PT Indah Kreasi Eco Andalas menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 25 September 2026 dengan perihal “Surat Pemberitahuan tidak perpanjang Kontrak kerja”.

Dalam surat bernomor 001/PHK/PT.IKEA/IX/2026 tersebut, perusahaan menyatakan kontrak kerja Rizky berakhir dan tidak diperpanjang terhitung 30 September 2026.

Surat itu juga menyebutkan bahwa mulai 1 Oktober 2026, Rizky tidak lagi berstatus sebagai karyawan PT Indah Kreasi Eco Andalas.

Namun, surat perusahaan tersebut tidak mencantumkan alasan spesifik mengenai tidak diperpanjangnya kontrak kerja.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan, terlebih setelah muncul informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika yang disebut pernah diketahui oleh Rizky.

Apakah Rizky pernah menyampaikan laporan kepada pihak perusahaan?

Apakah kejadian tersebut dituangkan dalam laporan security?

Apakah manajemen pernah melakukan pemeriksaan CCTV?

Apakah dugaan aktivitas narkotika tersebut pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum?

Dan apakah terdapat hubungan antara informasi tersebut dengan keputusan perusahaan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Rizky?

HORIZON TV belum menyimpulkan adanya hubungan antara kedua peristiwa tersebut. Informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak perusahaan, Rizky Afriansyah, maupun pihak terkait.

Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, HORIZON TV meminta penjelasan PT Indah Kreasi Eco Andalas mengenai alasan resmi tidak diperpanjangnya kontrak Rizky.

Jika keputusan tersebut murni berkaitan dengan berakhirnya masa kontrak atau pertimbangan internal perusahaan, penjelasan tersebut penting disampaikan agar tidak berkembang spekulasi.

Sebaliknya, apabila memang terdapat laporan mengenai dugaan aktivitas narkotika, publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana perusahaan menangani informasi tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

HORIZON TV menegaskan bahwa dugaan tindak pidana narkotika harus dibuktikan melalui proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.

HORIZON TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Indah Kreasi Eco Andalas, Rizky Afriansyah, perusahaan penyedia jasa keamanan apabila ada, maupun aparat penegak hukum.

Redaksi siap memuat informasi, dokumen, maupun keterangan tambahan yang dapat membantu menjelaskan persoalan tersebut secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.

HORIZON TV
MENEMBUS BATAS | MEMBUKA FAKTA | MENGUNGKAP KEBENARAN

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>