LAMPUNG TENGAH — Pengelolaan anggaran pendidikan nonformal di Kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan. Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) kini memunculkan pertanyaan publik mengenai proses pendataan, verifikasi, hingga penggunaan dana BOSP.
Sorotan tersebut mencuat setelah terdapat informasi mengenai 28 PKBM di Lampung Tengah yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
Publik mempertanyakan apakah data peserta didik yang menjadi dasar pengajuan dan pencairan anggaran benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Salah satu satuan pendidikan yang ikut menjadi perhatian adalah SKB Negeri Lampung Tengah.
Berdasarkan data yang disebut berasal dari Portal Data Kemendikdasmen Tahun Pelajaran 2026, SKB Negeri Lampung Tengah tercatat memiliki 413 peserta didik, terdiri dari 298 laki-laki dan 115 perempuan, serta 20 tenaga pendidik.
Dari data tersebut, jumlah peserta didik yang disebut mengikuti program kesetaraan antara lain Paket A sebanyak 39 orang, Paket B sebanyak 104 orang, dan Paket C sebanyak 240 orang. Selain itu terdapat 30 peserta didik KB/SPS.
Dengan menggunakan angka satuan biaya yang tercantum dalam bahan informasi, perhitungannya adalah:
• Paket A: 39 × Rp1.300.000 = Rp50.700.000
• Paket B: 104 × Rp1.500.000 = Rp156.000.000
• Paket C: 240 × Rp1.800.000 = Rp432.000.000
• KB/SPS: 30 × Rp600.000 = Rp18.000.000
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp656.700.000.
Angka ini berbeda dengan total Rp638.700.000 yang sebelumnya disebut dalam informasi yang beredar. Perbedaan sebesar Rp18 juta tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan petunjuk teknis, kategori program, serta komponen pembiayaan yang sebenarnya berlaku.
Selain itu, disebut pula adanya bantuan BOS Kinerja/Afirmasi yang diklaim mencapai Rp135 juta dalam periode 2024 hingga 2026. Besaran, tahun pencairan, serta status penggunaannya masih perlu diverifikasi melalui dokumen penetapan dan realisasi resmi.
28 PKBM Ikut Disorot
Persoalan tidak hanya menyangkut SKB Negeri Lampung Tengah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat 28 PKBM di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam penetapan BOSP Tahun 2025, disebut hanya 19 PKBM dan SKB yang mendapatkan pencairan, dengan jumlah peserta didik yang disebut mencapai 1.629 orang.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting.
Apakah seluruh peserta didik yang tercantum dalam data benar-benar aktif?
Apakah terdapat peserta didik yang tercatat ganda?
Apakah data peserta didik yang digunakan dalam pengajuan anggaran sama dengan data pada sistem pendataan resmi?
Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh dana yang diterima telah digunakan sesuai peruntukan serta dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual?
Nama Sulastri Disebut
Dalam informasi yang beredar, nama Sulastri Waya Endro turut disebut dalam kaitan dengan forum satuan pendidikan nonformal serta SKB Negeri Lampung Tengah.
Namun demikian, hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, informasi mengenai dugaan manipulasi data maupun dugaan penyalahgunaan anggaran tidak dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Karena itu, diperlukan verifikasi terhadap dokumen sumber, data peserta didik, dokumen pencairan, laporan penggunaan dana, serta hasil pemeriksaan Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
Sulastri juga disebut telah meminta perlindungan kepada LSM BASMI terkait persoalan yang berkembang.
HORIZON TV masih membuka ruang klarifikasi kepada Sulastri Waya Endro, pengelola PKBM, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya.
APH dan Inspektorat Diminta Transparan
Masyarakat meminta agar dugaan ketidaksesuaian data tersebut tidak hanya menjadi polemik, tetapi diperiksa secara objektif.
Beberapa hal yang perlu dipastikan antara lain:
Pertama, kesesuaian jumlah peserta didik dalam sistem dengan kondisi sebenarnya.
Kedua, validitas data peserta didik yang menjadi dasar penghitungan dana BOSP.
Ketiga, kesesuaian antara dana yang ditetapkan, dana yang dicairkan, dan dana yang benar-benar digunakan.
Keempat, keberadaan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Kelima, apakah terdapat kerugian negara apabila nantinya ditemukan data yang tidak benar dan berdampak terhadap pencairan anggaran.
Apabila pemeriksaan menemukan kesalahan administratif, mekanisme koreksi dan pengembalian harus dilakukan sesuai ketentuan.
Namun apabila ditemukan bukti adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
HORIZON TV akan terus melakukan penelusuran terhadap data 28 PKBM di Lampung Tengah dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi secara proporsional.












