?>
Uncategorized

Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati, Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu Lebih 8 Jam Sebelum Meninggal

×

Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati, Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu Lebih 8 Jam Sebelum Meninggal

Sebarkan artikel ini

 

BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan kelalaian medis yang berujung meninggalnya seorang anak berinisial AFA di RSIA Puri Betik Hati, Bandar Lampung, memasuki babak hukum baru.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 35/P/MDP/IV/2026.

Keluarga menilai masih terdapat sejumlah fakta dan pertimbangan yang perlu diperiksa kembali, khususnya terkait dugaan keterlambatan penanganan medis terhadap AFA sebelum akhirnya meninggal dunia.

Direktur LBH Pesenggiri Lampung sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Satrya Surya Pratama, menyatakan bahwa permohonan PK tersebut merupakan upaya keluarga untuk memperoleh pemeriksaan yang menyeluruh terhadap fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.

«“Keterlambatan tindakan medis pada kondisi gawat darurat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab profesi yang berujung fatal,” tegas Satrya.»

Kronologi yang Dipersoalkan

Berdasarkan keterangan keluarga dan kuasa hukum, peristiwa bermula pada Minggu, 15 Februari 2026 malam, ketika AFA dibawa ke UGD karena mengalami nyeri perut hebat disertai muntah-muntah.

Sehari kemudian, pada Senin, 16 Februari 2026, hasil pemeriksaan laboratorium disebut menunjukkan jumlah leukosit mencapai sekitar 19.000.

Angka tersebut menurut pihak keluarga menjadi salah satu temuan medis yang kemudian dipersoalkan dalam rangkaian penanganan pasien.

Namun, keluarga mempertanyakan mengapa diagnosis dan tindakan definitif terhadap AFA dinilai membutuhkan waktu cukup panjang.

Pasien kemudian disebut baru mendapatkan diagnosis usus buntu pada Selasa, 17 Februari 2026 pagi.

Persoalan yang kini menjadi sorotan adalah adanya jeda waktu sekitar delapan jam atau lebih sebelum tindakan operasi dilakukan. Dalam rentang waktu tersebut, kondisi AFA disebut semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia sebelum menjalani operasi.

Keluarga korban kemudian mempertanyakan apakah seluruh prosedur penanganan pasien dalam kondisi tersebut telah dilakukan sesuai standar pelayanan medis dan ketentuan yang berlaku.

Sorotan terhadap Dokter yang Terlibat

Melalui permohonan PK, tim kuasa hukum meminta evaluasi kembali terhadap peran dr. M. Iqbal, Sp.A. selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Kuasa hukum juga menyoroti adanya putusan yang berkaitan dengan dr. Budi Darsono, Sp.B. yang menurut pihak keluarga telah menemukan adanya pelanggaran.

Keluarga meminta agar sanksi yang dijatuhkan dievaluasi kembali dan, apabila berdasarkan pemeriksaan ulang terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat, diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Kuasa hukum menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pemberian sanksi terhadap tenaga medis, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan pasien, standar profesi kedokteran, dan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Ayah Korban: Kami Hanya Ingin Keadilan

Muslim, ayah AFA, mengatakan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar seluruh fakta mengenai kematian anaknya dapat diperiksa secara objektif.

Keluarga, kata dia, ingin mengetahui secara terang apakah terdapat keterlambatan atau pelanggaran prosedur dalam penanganan medis yang berkontribusi terhadap meninggalnya AFA.

Permohonan PK juga menjadi jalan bagi keluarga untuk menguji kembali pertimbangan dalam putusan MDP yang sebelumnya telah mereka terima.

«“Kami menghormati proses yang berjalan. Namun, permohonan PK ini adalah hak hukum keluarga agar seluruh alat bukti dan fakta kelalaian diperiksa secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga berwenang,” ujar Satrya.»

Publik Menunggu Penjelasan

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan pasien dan standar pelayanan kesehatan.

Namun demikian, dugaan malapraktik maupun kelalaian medis tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang. Tidak tepat apabila pihak tertentu dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau pemberitaan.

Karena itu, publik menunggu kejelasan dari seluruh pihak terkait, termasuk pihak rumah sakit, tenaga medis yang disebut dalam perkara, serta lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus permohonan PK tersebut.

Pertanyaan utamanya sederhana:

Apakah penanganan terhadap AFA pada saat mengalami kondisi yang kemudian didiagnosis sebagai usus buntu telah dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan kedokteran, dan ketentuan kegawatdaruratan yang berlaku?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya diberikan melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berbasis bukti.

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>