KALIANDA — Rencana percepatan pembangunan fisik Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa yang ditargetkan memasuki tahap pekerjaan awal pada 2027 mendatang memicu perhatian serius dari organisasi kepemudaan. DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Selatan mendesak pemerintah daerah bersama investor, PT Supreme Energy Rajabasa (SERB), untuk terlebih dahulu duduk bersama masyarakat guna menjamin keterbukaan informasi.
Sebelumnya, proyek energi terbarukan ini dilaporkan siap melangkah ke tahap konstruksi fisik seiring dengan terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta proses amandemen PPA yang ditargetkan rampung akhir tahun ini.
Namun, Ketua DPD PGK Lampung Selatan, Rian Kurniawan, S.E., M.E., menegaskan bahwa Pemda dan PT SERB tidak boleh mengabaikan pentingnya dialog langsung di tingkat akar rumput sebelum alat berat beroperasi di lapangan.
”Pemerintah Daerah dan pihak PT Supreme Energy harus duduk bersama masyarakat terlebih dahulu. Harus ada forum terbuka untuk memastikan agar proyek sebesar ini benar-benar dipahami dan bisa diterima oleh semua pihak,” tegas Rian Kurniawan.
Utamanya tentang Kejelasan Luasan Lahan dan Titik Lokasi yang akan di eksplorasi.
Menurut Rian, dinamika kekhawatiran dan potensi penolakan di kalangan warga bersumber dari minimnya rincian teknis yang disampaikan kepada publik. Pihaknya meminta Pemda dan perusahaan membuka peta kerja secara transparan.
”Masyarakat berhak tahu secara pasti di mana titik lokasi pengerjaannya dan berapa luasan tanah di kawasan Gunung Rajabasa yang akan digunakan. Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan komprehensif, sangat wajar apabila timbul kekhawatiran hingga penolakan dari warga setempat,” ujarnya.
Kemudian terkait Ancaman Dampak Sosial dan Ekologis.
Lebih lanjut, Rian Kurniawan menyoroti pentingnya penjelasan terbuka mengenai mitigasi dampak sosial dan ekologis. Gunung Rajabasa selama ini menjadi benteng alam sekaligus tumpuan hidup utama bagi masyarakat yang bermukim di sekelilingnya.
”Masyarakat di kaki Gunung Rajabasa menggantungkan kebutuhan air bersih sehari-hari serta sektor pertanian dari sumber mata air gunung tersebut. Khawatirnya, jika proyek fisik berjalan tanpa kajian ekologis yang disosialisasikan secara jujur, terjadi pencemaran air dan gangguan lingkungan yang merugikan warga,” lanjut Rian.
Kepastian Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Di bagian akhir keterangannya, PGK Lampung Selatan juga menyentil komitmen penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 80 persen serta keterlibatan pengusaha daerah yang sempat diwacanakan.
Rian menekankan bahwa janji pembukaan 1.000 hingga 2.000 lapangan kerja saat tahap konstruksi harus diimbangi dengan kepastian skema perekrutan yang adil dan transparan. Penyerapan tenaga kerja lokal harus menjadi bagian integral dari tanggung jawab sosial perusahaan, bukan sekadar pemanis di atas kertas.
”Semua muara dari persoalan ini adalah komunikasi. Kunci kondusifitas investasi terletak pada keterbukaan Pemerintah daerah dan PT Supreme Energy dalam mendengarkan serta mengakomodasi aspirasi warga lokal,” pungkasnya.












