?>
Uncategorized

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

×

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat – Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin.

*Protes Langsung di Lokasi Proyek*

Pemilik lahan, H. Agus Istiqlal, mendatangi langsung lokasi pembangunan. Ia menunjukkan sertifikat tanah yang sah kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Pesisir Barat sebagai bukti kepemilikan.

Kedatangan mantan bupati itu untuk melayangkan protes, lantaran Pemkab Pesisir Barat belum pernah meminta izin penggunaan lahannya untuk proyek tersebut.

Kepada pejabat PU, Agus Istiqlal menjelaskan lahan berukuran 10 x 28 meter itu dibelinya pada tahun 2009-2010 seharga Rp25 juta. Ia menegaskan tidak meminta ganti rugi apapun, namun secara etika dan hukum, Pemkab seharusnya meminta izin terlebih dahulu.

#### *Penjelasan Resmi Dinas PU: Ada Miskomunikasi Pengukuran*

Menanggapi protes tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Pesisir Barat, Yusuf Ramadhan, mengakui adanya miskomunikasi di lapangan.

*Yusuf menjelaskan kronologi versi Dinas PU:*

1. Status jalan tersebut memang sudah lama dipakai oleh masyarakat sebagai akses umum.
2. Berdasarkan informasi dari pemilik lahan sebelumnya, tanah seluas 35 meter itu telah dijual menjadi tiga kapling, masing-masing 10 meter.
3. Dari total 35 meter tersebut, di ujung arah utara yang berada di pinggir siring masih tersisa sekitar 5 meter yang memungkinkan untuk dibuat jalan.
4. Rencana awal pembangunan memang menetapkan lebar jalan total 5 meter dengan konsep meneruskan jalur yang sudah ada tanpa mencaplok lahan milik warga.
5. Namun terjadi perbedaan persepsi pengukuran. Saat pemilik lahan mengukur sertifikatnya, pengukuran diambil dari arah pinggir siring (arah utara). Sementara pada saat perencanaan awal, titik ukur diambil dari arah sebaliknya (arah selatan), sehingga kaplingan 10 x 28 meter milik H. Agus Istiqlal terpotong oleh proyek.

Yusuf Ramadhan menegaskan pihaknya sama sekali tidak berniat untuk mengenakan atau menggunakan tanah warga.

> “Atas adanya miskomunikasi ini, kami akan segera melaporkan persoalan status lahan ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujar Yusuf.

#### *Publik Menanti Ketegasan Pemkab*

Kini, publik menanti langkah tegas Pemkab Pesisir Barat terkait kejelasan status lahan dan kelanjutan proyek jalan senilai miliaran rupiah tersebut.

Apakah proyek akan dilanjutkan, direvisi trase-nya, atau dilakukan mediasi ganti rugi, menjadi pertanyaan besar warga Pesisir Barat.

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>