Uncategorized

Sebuah skandal baru terkait dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi menggemparkan Kabupaten Way Kanan.

123
×

Sebuah skandal baru terkait dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi menggemparkan Kabupaten Way Kanan.

Sebarkan artikel ini

HORIZON.ID| WAY KANAN — 23/11/2025.
Sebuah skandal baru terkait dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi menggemparkan Kabupaten Way Kanan. Hendra Putra, oknum Kepala Kampung Sari Jaya, Kecamatan Negara Batin, diduga kuat mengoperasikan langsung kios pupuk bersubsidi atas nama pribadi—praktik yang secara tegas dilarang dan termasuk tindak pidana ekonomi dengan ancaman sanksi berat.

Fakta ini terungkap setelah konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada Hendra Putra. Tanpa ragu, ia mengakui bahwa Kios Mangku Jaya Atani, yang beroperasi tepat di kediamannya, adalah miliknya dan ia sendiri yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta distribusi pupuk subsidi tersebut. Pengakuan ini sekaligus menegaskan adanya dugaan pelanggaran fatal atas regulasi distribusi pupuk bersubsidi yang harusnya tunduk pada sistem tertutup, diawasi ketat, dan hanya diperuntukkan bagi petani yang berhak.

Langkah seorang kepala kampung membuka dan mengelola kios pupuk bersubsidi atas nama pribadi bukan sekadar pelanggaran etika jabatan—tetapi juga masuk dalam ranah tindak pidana ekonomi. Peraturan perundang-undangan sangat jelas, pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan negara, dan setiap penyimpangan distribusi adalah kejahatan serius. Dasar hukum yang menjerat pelaku bukan sekadar aturan sektoral, tetapi bertumpu pada UU Darurat No. 7 Tahun 1955, Perpu No. 8 Tahun 1962, hingga kemungkinan jeratan pasal berlapis jika ditemukan kerugian negara atau praktik lancung terstruktur.

Sanksi pidana bukan main-main. Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat menyeret pelakunya ke hukuman penjara hingga 6 tahun, beserta ancaman denda yang kini setara ratusan juta hingga miliaran rupiah berdasarkan penyesuaian nilai dan ketentuan terkini dalam perkara tindak pidana ekonomi. Bahkan, jika praktik ini menimbulkan kerugian negara, jeratan UU Tipikor mengintai dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat—hingga 20 tahun penjara.

Secara administratif, kios ilegal tersebut terancam dicabut izinnya oleh otoritas Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Penyaluran pupuk dipastikan akan dihentikan permanen. Lebih jauh lagi, sebagai pejabat publik, keterlibatan Hendra Putra dalam dugaan tindak pidana ekonomi dapat menjadi dasar kuat pemberhentian dari jabatan Kepala Kampung sesuai Undang-Undang Desa dan mekanisme pengawasan pemerintah daerah.

Praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran aturan teknis; ia menghancurkan struktur distribusi pupuk yang disubsidi negara untuk petani kecil. Di tengah banyak petani menjerit karena kelangkaan pupuk, seorang kepala kampung justru membuka kios sendiri—seolah menampar wajah negara dan petani yang ia wakili.

Dinas Pertanian, Inspektorat Kabupaten, KP3, dan aparat penegak hukum kini didesak turun tangan. Kasus ini tidak bisa ditutup dengan klarifikasi sepihak atau dalih administrasi. Pengakuan pemilik kios sendiri telah menjadi bukti awal yang cukup untuk membuka penyidikan penuh.

Masyarakat menunggu langkah tegas Polri, sebagaimana sering dilakukan dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di berbagai daerah. Negara telah memberi subsidi puluhan triliun untuk pupuk demi ketahanan pangan nasional, bukan untuk diperdagangkan seenaknya oleh oknum pejabat kampung yang mestinya melindungi warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *