HORIZON.ID Tulang Bawang Barat — Lampung 03/12/2024
Kasus penimbunan dan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, Pertalite, dan gas LPG 5 kilogram di Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tulang Bawang Barat, Lampung, kini memasuki fase paling panas dan memalukan dalam sejarah penegakan hukum daerah tersebut.
Sebuah rekaman percakapan eksklusif antara tim media dan seseorang bernama Wardoyo — yang mengaku sebagai perwakilan dari aktor utama kasus ini, Guspur alias Kacung — bocor ke publik. Dalam rekaman tersebut terdengar jelas adanya upaya membungkam media dengan imbalan uang tunai sebesar Rp1.500.000, agar pemberitaan tidak dinaikkan dan kasus tersebut tidak menjadi konsumsi publik.
Dalam potongan rekaman yang kini beredar luas, terdengar kalimat:
“Cuma jangan nguati aja Polda ini langsung…”
“Kami orang dari pihak Kacung itu… kalau bisa dibantu, bantulah.”
“Semua yang main minyak itu banyak, bukan dia aja…”
“Saya ini cuma penyambung lidah dari Kacung… kalau bisa bantu, bantulah.”
Lebih jauh, rekaman itu juga memperlihatkan situasi internal yang menunjukkan adanya panik dan tekanan besar dari pihak Kacung. Wardoyo mengaku bosnya menolak bertemu, padahal jadwal klarifikasi sudah disepakati.
Tim media kemudian merespons keras:
“Kalau memang ada itikad baik, temui kami.”
“Kalau sudah janji hadir hari Senin, kenapa kabur?”
“Kalau begini, kami merasa tidak dihargai.”
Temuan Lapangan: Armada, Jerigen, Gudang Tertutup, dan Aktivitas Gelap Malam Hari
Investigasi di lokasi menemukan modus operasi tersusun rapih dan bukan skala kecil.
Di salah satu gudang tertutup ditemukan puluhan jerigen berisi BBM, serta armada yang diduga digunakan untuk penyaluran ilegal, di antaranya:
*Mobil Grand Max provider nomor polisi BE 8245 XX
*Truk Colt Diesel kuning E 8836 LA
*Truk Colt Diesel BE 9026 QD
Aktivitas pemindahan jerigen ke armada pengangkut terekam jelas pada Sabtu malam, 29 November 2025, pukul 22.30 WIB.
Warga sekitar mengaku resah dan takut, karena gudang berada di pemukiman padat dan berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran besar.
Masuk Ranah Pidana Berat Tanpa Perlu Laporan Warga.
Menurut Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, tindakan ini merupakan kejahatan serius dengan ancaman:
*6 Tahun Penjara
*Denda hingga Rp60.000.000.000
Yang lebih penting: tindak pidana ini bukan delik aduan.
Artinya, aparat WAJIB bertindak meski tanpa laporan masyarakat.
Desakan Publik Menguat, Aparat Diminta Tidak Main Mata
*Kapolda Lampung
*Dirreskrimsus Polda Lampung
*Polres Tulang Bawang Barat
*Polsek Gunung Agung
Publik menuntut:
*Penyitaan barang bukti
*Pemeriksaan dan penahanan para pelaku
*Pengusutan aktor belakang layar
*Penindakan tegas jika terbukti ada keterlibatan aparat sebagai pelindung atau penerima aliran uang.
“Kami Tidak Akan Mundur.”
“Kami akan kawal kasus ini sampai akhir.
Tidak ada sensor. Tidak ada kompromi.
Hukum harus bekerja dan negara tidak boleh kalah.”
Kasus ini kini menjadi ujian moral, keberanian, dan integritas penegak hukum di Lampung.
Jika aparat kembali diam dan membiarkan jaringan penyelewengan BBM subsidi ini berjalan, maka publik pantas bertanya:
Siapa sebenarnya yang memegang kendali? Negara atau mafia BBM?
Perkembangan selanjutnya masih terus bergulir dan mata publik kini mengarah tajam ke aparat penegak hukum.
Berita ini akan diperbarui segera setelah ada perkembangan baru di lapangan.












