Uncategorized

Kepala Kampung Diduga Curi Listrik: Terancam Penjara 7 Tahun dan Denda Rp 2,5 Miliar

20
×

Kepala Kampung Diduga Curi Listrik: Terancam Penjara 7 Tahun dan Denda Rp 2,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

HORIZON.ID Lampung — 3 Desember 2025.

Seorang kepala kampung di Provinsi Lampung menjadi sorotan setelah diduga melakukan pencurian arus listrik di kediamannya. Temuan ini memunculkan gelombang kritik dan desakan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

 

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan inspeksi dan menemukan adanya sambungan ilegal atau bypass pada instalasi listrik rumah oknum tersebut.

 

Ancaman Hukuman Berat Perbuatan ini bukan pelanggaran ringan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 Ayat (3) menegaskan:

 

“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.”

 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

 

Konsekuensi Tambahan

PLN memastikan pihaknya akan menindaki pelaku dengan langkah administratif, antara lain:

 

*Pembongkaran sambungan ilegal

*Pembayaran Tagihan Susulan (TS) atas listrik yang digunakan secara tidak sah

*Denda administratif sesuai aturan kelistrikan

 

Selain sanksi pidana dan administratif, pelaku terancam pencopotan jabatan karena dinilai mencoreng etika dan martabat pejabat publik.

 

Reaksi Publik: “Jangan Ada Diskriminasi Hukum”

Warga menilai tindakan ini sangat memalukan dan tidak mencerminkan tanggung jawab pemimpin desa.

 

“Rakyat kecil saja ditindak keras kalau curi listrik. Apalagi pejabat, hukum jangan tebang pilih,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Aktivis antikorupsi di Lampung juga mendesak aparat bertindak tegas dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

 

Pihak PLN menegaskan bahwa pencurian listrik adalah tindak pidana yang merugikan negara dan dapat membahayakan keselamatan.

 

PLN mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pencurian listrik melalui layanan resmi 123 atau kantor PLN terdekat.

 

Menunggu Proses Hukum

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut telah masuk tahap pemeriksaan lanjutan dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

 

Publik kini menunggu apakah hukum benar-benar berlaku setara, atau justru berhenti ketika pelaku adalah pejabat.

 

“Ketika rakyat kecil dihukum keras, pejabat pelanggar hukum harus dihukum lebih keras — bukan diberi perlindungan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *