HORIZON.ID Jakarta — 19/12/2025
Penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali menuai sorotan tajam publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada hasil penyelidikan Kejaksaan yang menyebut adanya aliran dana untuk pembayaran utang kampanye Pilkada 2024 sebagai bagian dari konstruksi perkara.
Temuan tersebut justru memunculkan teka-teki hukum besar di tengah masyarakat:
jika dana hasil dugaan korupsi digunakan untuk menutup utang kampanye, mengapa hanya Bupati yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara Wakil Bupati tidak tersentuh pemeriksaan?
Publik menilai bahwa dana kampanye Pilkada secara faktual digunakan untuk memenangkan pasangan calon, bukan hanya satu individu. Dalam konteks Pilkada 2024 di Lampung Tengah, jabatan Bupati dan Wakil Bupati diraih sebagai satu paket politik, sehingga manfaat kemenangan bersifat kolektif.
“Kalau benar ada pembayaran utang kampanye, pertanyaannya sederhana: utang kampanye siapa? Untuk kepentingan jabatan siapa?” ujar salah satu akademisi hukum pidana yang dimintai pendapat.
Ketiadaan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati memicu kecurigaan publik akan ketimpangan penegakan hukum. Masyarakat mempertanyakan:
* Apakah penyidikan telah menyentuh seluruh pihak yang relevan?
* Ataukah penegakan hukum berhenti pada satu figur tanpa menelusuri struktur politik yang lebih luas?
* Mengapa Kejaksaan tidak membuka secara terang alur dana kampanye dan siapa saja yang menikmatinya?
Isu ini semakin sensitif karena menyangkut keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
Pengamat hukum memperingatkan, jika penegakan hukum hanya menyasar satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan pembiayaan politik, maka hal tersebut berisiko menciptakan preseden buruk:
bahwa tanggung jawab hukum dapat dipisahkan dari tanggung jawab politik, padahal keduanya berjalan beriringan dalam sistem pemilihan kepala daerah.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah belum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan tidak dipanggil atau diperiksanya Wakil Bupati dalam konteks dugaan aliran dana kampanye tersebut.
* Klarifikasi resmi dari Kejaksaan,
* Penjelasan utuh soal siapa penerima manfaat dana kampanye, dan
* Penegakan hukum yang adil, menyeluruh, dan bebas dari kepentingan politik.
Kasus Ardito Wijaya pun tak lagi sekadar perkara hukum individu, melainkan telah berkembang menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum dalam menangani korupsi politik secara menyeluruh.












