Uncategorized

Riski Burhannudin, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan: Bukti Digital Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal Narapidana Mengoperasikan Ponsel dari Dalam Sel

43
×

Riski Burhannudin, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan: Bukti Digital Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal Narapidana Mengoperasikan Ponsel dari Dalam Sel

Sebarkan artikel ini

HORIZON.ID KABUPATEN WAY KANAN LAMPUNG- 24/12/2025

DI duga Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media koordinator wilayah Provinsi Lampung di Kabupaten WAY KANAN pada Senin, 22 Desember 2025, terungkap dugaan pelanggaran serius di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan. Temuan tersebut berasal dari penelusuran aktivitas media sosial yang memperlihatkan seorang narapidana aktif menggunakan telepon genggam dari dalam lapas, lengkap dengan komunikasi video dan aktivitas daring lain yang dapat diakses publik secara bebas.

 

Narapidana yang terpantau dalam aktivitas tersebut selanjutnya disebut dengan inisial RBJ, seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan asal Menggala yang hingga kini masih menjalani masa pidana. Dari hasil penelusuran digital, RBJ diketahui memiliki akun media sosial aktif dan secara berulang mengunggah konten komunikasi visual, termasuk video call, yang secara jelas menunjukkan penggunaan perangkat telepon genggam dari dalam area lapas.

 

Aktivitas tersebut diperkuat dengan bukti visual berupa tangkapan layar hasil video call yang memperlihatkan RBJ tengah berkomunikasi dengan seorang perempuan yang disebut sebagai pacarnya. Berdasarkan informasi tim media Lampung, komunikasi video tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada 19 Desember 2025 pukul 19.43 WIB. File dokumentasi tercatat dengan nama IMG-20251219-WA0064, berukuran 65,45 KB, dengan resolusi 720 x 1600.

 

Keberadaan bukti visual tersebut mempertegas dugaan bahwa penggunaan telepon genggam oleh RBJ dilakukan secara aktif dan berulang dari dalam lingkungan lapas, bukan bersifat insidental. Fakta bahwa komunikasi berlangsung pada malam hari semakin memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan petugas pada jam-jam pengamanan serta kontrol aktivitas warga binaan di dalam blok hunian.

 

Temuan ini menjadi sorotan tajam karena secara regulatif narapidana dilarang keras memiliki maupun menggunakan alat komunikasi pribadi di dalam lembaga pemasyarakatan. Ketentuan pemasyarakatan menegaskan bahwa seluruh bentuk komunikasi warga binaan dengan pihak luar hanya dapat dilakukan melalui sarana resmi yang disediakan negara dan berada di bawah pengawasan petugas. Aktivitas digital RBJ menunjukkan adanya akses bebas terhadap barang terlarang yang seharusnya tidak dapat beredar di dalam lapas.

 

Fakta bahwa seorang narapidana dapat secara konsisten mengakses media sosial, melakukan video call, serta membagikan konten dari balik jeruji mengindikasikan lemahnya pengawasan internal dan membuka dugaan adanya kebocoran dalam sistem pengamanan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai pengendalian barang terlarang serta efektivitas pengawasan yang dijalankan oleh petugas lapas.

 

Secara struktural, tanggung jawab pengamanan dan ketertiban berada di bawah kendali pimpinan satuan kerja beserta jajaran pengamanan. Lapas Kelas IIB Way Kanan saat ini berada di bawah kepemimpinan Kepala Lapas Riski Burhannudin, yang secara hierarkis memegang tanggung jawab penuh atas keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur di lingkungan lapas. Dugaan penggunaan telepon genggam oleh warga binaan tidak hanya mencerminkan pelanggaran tata tertib oleh narapidana, tetapi juga berpotensi mengindikasikan kelalaian atau kegagalan pengawasan oleh petugas yang memiliki kewenangan langsung.

 

Dari sudut pandang hukum dan tata kelola pemasyarakatan, penggunaan ponsel oleh narapidana dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Apabila terbukti, warga binaan dapat dikenai sanksi disiplin tingkat berat, termasuk pencabutan hak-hak integrasi seperti remisi dan pembebasan bersyarat serta penempatan di sel pengasingan. Di sisi lain, apabila ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian petugas, maka konsekuensi administratif hingga sanksi disiplin berat dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kasus ini juga berimplikasi pada tanggung jawab pengawasan di tingkat wilayah, mengingat lembaga pemasyarakatan berada di bawah koordinasi kantor wilayah kementerian terkait. Dugaan kebocoran pengamanan yang memungkinkan penggunaan telepon genggam secara bebas oleh narapidana membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap integritas petugas serta efektivitas pembinaan di Lapas Kelas IIB Way Kanan.

 

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi yang menjelaskan langkah penindakan terhadap narapidana berinisial RBJ maupun klarifikasi terkait dugaan kelalaian pengawasan di internal lapas. Kondisi tersebut menambah sorotan publik dan memperkuat desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna memastikan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip keamanan, ketertiban, dan pembinaan, serta terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *