Uncategorized

TIDAK ADIL DAN TIDAK TRANSPARAN! – Ketua IMF Soroti Carut-Marut MoU Iklan Diskominfo Bandar Lampung, Minta BPK dan KPK Turun Tangan

95
×

TIDAK ADIL DAN TIDAK TRANSPARAN! – Ketua IMF Soroti Carut-Marut MoU Iklan Diskominfo Bandar Lampung, Minta BPK dan KPK Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

HORIZON.ID Bandar Lampung – 24/12/2025. Polemik nota kesepahaman (MoU) kerja sama iklan antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung kian memanas. Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalogalo, melontarkan kritik keras dengan menyebut kerja sama tersebut diduga tidak adil, tidak transparan, dan berpotensi hanya menguntungkan pihak tertentu.

 

Sorotan Indra menguat setelah ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan data pengadaan yang tercantum dalam aplikasi resmi pemerintah, INAPROC, yang menurutnya patut dipertanyakan secara publik.

“YouTube Pengikut Sedikit, Anggaran Puluhan Juta untuk Satu Tayang?”

“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal,” ujar Indra dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/12/2025). Ia menyoroti pengadaan tayangan iklan melalui kanal YouTube dengan jumlah pengikut yang relatif minim, namun disebut-sebut menerima anggaran hingga puluhan juta rupiah hanya untuk satu kali tayang.

“Dasar perhitungannya apa? Apakah efektivitas, jangkauan, dan dampaknya pernah diuji? Jangan sampai uang rakyat digunakan tanpa pertimbangan rasional,” tegasnya.

Tak hanya itu, Indra juga mengungkap dugaan adanya konsentrasi kerja sama pada satu perusahaan media yang memiliki platform daring dan cetak sekaligus, sementara banyak media lain yang telah lama berdiri dan aktif menjalankan fungsi jurnalistik justru tidak pernah diberi ruang kerja sama.

“Seharusnya Bergiliran, Bukan Dikuasai Pihak Tertentu”

Menurut Indra, pola kerja sama seperti ini berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan antar media.

“Kalau anggaran terbatas, seharusnya dibagi secara proporsional dan bergiliran, terutama kepada media yang belum pernah bekerja sama. Jangan sampai hanya satu atau dua pihak yang terus menikmati anggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, Diskominfo sebagai pengelola anggaran publik wajib mempertimbangkan kredibilitas media, jangkauan audiens, serta dampak informasi sebelum menjalin kerja sama.

“Ini bukan soal kecemburuan, tapi soal keadilan dan transparansi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa terkikis,” katanya.

Potensi Pelanggaran Aturan

Dari sisi regulasi, Indra menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah peraturan, di antaranya:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait batas nilai pengadaan langsung dan kewajiban transparansi.

 

Jika nilai kerja sama melebihi batas pengadaan langsung jasa (Rp200 juta), maka semestinya dilakukan melalui mekanisme tender atau seleksi terbuka.

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Regulasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait kerja sama pemerintah dengan media massa, yang pada prinsipnya menekankan kredibilitas dan jangkauan media sebagai dasar penentuan.

Desakan Audit BPK dan Penelusuran KPK

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Indra secara terbuka meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

“Kami meminta BPK melakukan audit atas penggunaan anggaran ini, apakah sudah sesuai aturan dan prinsip efisiensi. Kepada KPK, kami berharap dapat menelusuri apakah ada indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola.

 

“Pengawasan harus diperkuat agar praktik seperti ini tidak terus berulang,” tambahnya.

Kadis Diskominfo Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskominfo Kota Bandar Lampung, Veni, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi terkait dugaan kejanggalan tersebut.

Publik dan insan pers kini menunggu langkah konkret dari lembaga pengawas negara agar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik benar-benar ditegakkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *