BeritaLAMPUNG

Sidang Perdana Kasus Fee Proyek Rp5,75 Miliar, Sejumlah Rekanan Disebut dalam Dakwaan Bupati Lampung Tengah Nonaktif

58
×

Sidang Perdana Kasus Fee Proyek Rp5,75 Miliar, Sejumlah Rekanan Disebut dalam Dakwaan Bupati Lampung Tengah Nonaktif

Sebarkan artikel ini

HORIZON.COM | Lampung Tengah – Sejumlah nama rekanan disebut dalam sidang perdana kasus dugaan suap fee proyek yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengungkap dugaan penerimaan fee proyek senilai Rp5,75 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam dakwaan jaksa, beberapa nama rekanan disebut diduga memberikan uang dengan nominal berbeda. Di antaranya Wilanda Rizki sebesar Rp650 juta, Sandi Armoko Rp1 miliar, Akhmad Riyandi Rp1 miliar, Rusli Yanto Rp300 juta, Agustam Rp300 juta, Ansori Rp2 miliar, Muhammad Ersad Rp600 juta, serta Slamet Nurhadi Rp1,5 miliar.

Jaksa menyebut dugaan penerimaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan masuk dalam rangkaian perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.

Menanggapi fakta persidangan itu, Ketua YLPK PERARI Lampung, Yunisa Putra, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti nama-nama yang muncul dalam dakwaan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Dalam perkara suap atau gratifikasi, baik pemberi maupun penerima dapat dijerat hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta adanya kejelasan penanganan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan,” ujar Yunisa, Kamis (30/4/2026).

Menurut Yunisa, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, pemberi dan penerima suap dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait status hukum pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan tersebut.

Perkara ini masih dalam proses persidangan, sehingga seluruh fakta hukum akan diuji lebih lanjut di hadapan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *