?>
Uncategorized

Ketua Laskar NKRI Lampung Tengah Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Dinas Pendidikan Lamteng, Jangan Berhenti di Evaluasi

×

Ketua Laskar NKRI Lampung Tengah Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Dinas Pendidikan Lamteng, Jangan Berhenti di Evaluasi

Sebarkan artikel ini

HORIZON.COM | Lampung Tengah – Ketua Laskar NKRI Kabupaten Lampung Tengah, Junaidi, angkat bicara menanggapi pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang berencana memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurutnya, langkah evaluasi merupakan hal yang positif, namun tidak boleh menjadi akhir dari penyelesaian apabila terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.Junaidi menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas berbagai dugaan yang berkembang terkait pengelolaan Dana BOS. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, untuk melakukan penyelidikan secara profesional apabila terdapat laporan dan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Jangan jadikan istilah evaluasi sebagai tameng untuk meredam tuntutan masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan Dana BOS, Kejaksaan Negeri Gunung Sugih harus mengusutnya sampai tuntas. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji evaluasi,” tegas Junaidi.Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh rangkaian pengambilan keputusan dalam pengelolaan Dana BOS. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Penyidik harus menelusuri apakah ada perintah, kebijakan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Bila alat bukti mengarah kepada siapa pun, baik pelaksana maupun pejabat yang memiliki kewenangan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

“Jangan sampai yang dikorbankan hanya bawahan, sementara pihak yang diduga memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan justru tidak tersentuh. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang berdasarkan bukti bertanggung jawab,” katanya

Lebih lanjut, Junaidi mendesak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih agar segera merespons berbagai laporan maupun aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Lampung Tengah.

Ia menilai Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan hak peserta didik. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diproses secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pendidikan.”Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui proses hukum yang transparan. Tetapi apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Pendidikan tidak boleh dijadikan ruang yang kebal terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.

Pernyataan Ketua Laskar NKRI Kabupaten Lampung Tengah tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang menyatakan akan memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS sebagai respons atas berbagai masukan serta aspirasi masyarakat.

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>