HORIZON.COM | JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melantik Nessy Kalviya sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Nessy menggantikan almarhum Tamanuri, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai NasDem untuk daerah pemilihan (Dapil) Lampung II.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70/P dan 71/P Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Sisa Masa Jabatan 2024–2029.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Nessy Kalviya resmi diangkat sebagai anggota DPR RI sejak pengucapan sumpah/janji hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2024–2029.
“Terhitung sejak pengucapan sumpah/janji, meresmikan pengangkatan antarwaktu sebagai anggota DPR sampai dengan berakhirnya sisa masa jabatan 2024–2029, Nessy Kalviya mewakili Partai NasDem daerah pemilihan Lampung II.”
Nessy Kalviya merupakan politikus Partai NasDem yang memperoleh kesempatan melanjutkan keterwakilan partai tersebut di DPR RI melalui mekanisme PAW.
Dengan pelantikan ini, Nessy secara resmi mengemban amanah sebagai wakil rakyat dari Dapil Lampung II, yang mencakup sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
Pergantian tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional DPR RI untuk memastikan kursi anggota parlemen tetap terisi hingga berakhirnya periode masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan Nessy juga menjadi momentum baru bagi keterwakilan masyarakat Lampung II di tingkat nasional. Ia diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat Lampung, khususnya dari wilayah yang menjadi daerah pemilihannya, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR RI.












