JAKARTA — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki tahap penting. Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
Komisi III DPR kemudian menggelar fit and proper test terhadap Suyudi pada Kamis pagi. Proses tersebut dibuka sekitar pukul 09.10 WIB dan berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta. Komisi III akhirnya menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk melanjutkan proses pengangkatannya sebagai Kapolri.
Disetujui dalam Rapat Paripurna
Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Rapat paripurna menyetujui pengangkatan Suyudi sekaligus menyetujui laporan Komisi III mengenai usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Dengan demikian, proses persetujuan politik di DPR terhadap pergantian Kapolri telah selesai.
Menunggu Pelantikan Presiden
Setelah mendapatkan persetujuan DPR, tahapan berikutnya adalah pengangkatan dan pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo direncanakan melantik Suyudi sebagai Kapolri pada Kamis siang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Polri, termasuk Kapolda Banten.
Dalam uji kelayakan, Suyudi menyampaikan visi “Polri Bersama Masyarakat” serta menekankan pentingnya pelayanan masyarakat, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, pencegahan gangguan keamanan, dan penindakan tindak pidana sesuai kewenangan Polri.
Pergantian ini menandai perubahan kepemimpinan di tubuh Polri setelah Listyo Sigit Prabowo mendapat persetujuan untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri.












