?>
Uncategorized

SEMPAT DIKABARKAN DIBAWA KE POLDA, KEPALA KAMPUNG ONOHARJO DILEPAS? WARGA DESAK KEPASTIAN HUKUM

×

SEMPAT DIKABARKAN DIBAWA KE POLDA, KEPALA KAMPUNG ONOHARJO DILEPAS? WARGA DESAK KEPASTIAN HUKUM

Sebarkan artikel ini

TERBANGGI BESAR, LAMPUNG TENGAH — Polemik terkait Kepala Kampung Onoharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, YEW, semakin menjadi sorotan.

Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan pemuka adat menggelar Musyawarah Khusus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Forum tersebut membahas sejumlah informasi dan aduan masyarakat terkait dugaan persoalan hukum yang dikaitkan dengan Kepala Kampung YEW.

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah informasi dugaan keterkaitan YEW dengan perkara narkotika jenis sabu.

Beredar informasi bahwa yang bersangkutan sempat diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. Namun, informasi tersebut hingga kini belum disertai penjelasan resmi yang menjawab secara terang: apa status hukum YEW setelah pemeriksaan tersebut dan atas dasar apa yang bersangkutan kemudian dilepaskan?

Pertanyaan inilah yang kini menjadi keresahan sebagian masyarakat.

Apakah tidak ditemukan cukup bukti? Apakah perkara masih dalam proses pendalaman? Atau terdapat alasan hukum lainnya?

Masyarakat meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan sesuai kewenangan agar tidak terjadi spekulasi dan informasi liar di tengah masyarakat.

BUKAN MENGHAKIMI, WARGA MINTA HUKUM TERANG

Musyawarah warga juga menghasilkan sejumlah tuntutan, termasuk usulan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengevaluasi posisi Kepala Kampung Onoharjo apabila nantinya terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan.

Namun masyarakat juga menegaskan bahwa mereka tidak ingin terjadi pengadilan jalanan.

Jika YEW terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila belum terbukti atau tidak cukup bukti, maka yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh divonis hanya berdasarkan isu.

Prinsipnya sederhana: jangan ada tebang pilih, tetapi jangan pula ada penghakiman tanpa proses hukum.

CAMAT AKUI ADA INFORMASI TERKAIT DUGAAN NARKOBA

Camat Terbanggi Besar, Sumarno, S.Sos.I., M.M., membenarkan pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan perkara narkotika yang dikaitkan dengan Kepala Kampung Onoharjo.

Namun, pihak kecamatan mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum.

«“Info yang kami dapatkan memang terkait dugaan kasus narkoba oleh Polda Lampung. Namun karena sudah tiga hari belum ada kabar resmi, rencananya besok saya jadwalkan untuk menanyakan langsung ke pihak kepolisian. Kami butuh surat penetapan resmi sebagai dasar hukum,” ujar Sumarno.»

Pihak kecamatan juga disebut telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah terkait kemungkinan langkah administratif.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN POLDA LAMPUNG

Kini perhatian publik mengarah kepada aparat penegak hukum.

Jika memang YEW pernah diamankan dan menjalani pemeriksaan, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai proses hukum tersebut sepanjang informasi itu dapat disampaikan secara resmi dan tidak mengganggu penyidikan.

Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari kabar berantai, sementara status hukum seseorang yang menjabat sebagai kepala kampung tidak pernah dijelaskan secara terang.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah juga perlu memastikan roda pemerintahan Kampung Onoharjo tetap berjalan dan tidak terganggu oleh polemik tersebut.

HORIZON TV menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis terhadap YEW. Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

HORIZON TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada YEW, Polda Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah maupun pihak terkait lainnya.

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>