?>
Uncategorized

Upaya Gagal, Sel Menanti !! 4 Pelaku Curat di Pesisir Barat Diringkus Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar Saat Berusaha Kabur ke Bandar Lampung

×

Upaya Gagal, Sel Menanti !! 4 Pelaku Curat di Pesisir Barat Diringkus Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar Saat Berusaha Kabur ke Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat – Tim URC Sat Reskrim Polres Pesisir Barat kini menjadi Momok menakutkan bagi para Pelaku Pidana di wilayah Hukum Pesisir Barat, kini Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan menangkap 4 Tersangka pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2026, Sekira Jam 07.00 WIB.

Keempat tersangka masing masing berinisial yakni SP (18) Seorang Pelajar warga Pekon Walur, S (20) Nelayan warga Pekon Pemerihan, RA (18) Pelajar Warga Pekon Sukajadi dan AS (18) Pelajar Warga Pekon Walur.

Kejadian itu diketahui Pada hari senin tanggal 28 September 2026 sekira jam 17:30 WIB, Pelapor (Korban) Feri Kurniawan datang untuk mengecek VILA yang berada di Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, Feri Kurniawan merupakan orang yang dipercaya untuk mengawasi VILA tersebut, pada saat Korban Feri masuk dan melakukan pengecekan pintu belakang bagian VILA sudah dalam keadaan rusak dan terbuka, jendela VILA tersebut sudah terbuka dan pintu VILA sudah dalam keadaan renggang. Pelapor Feri Kurniawan kaget saat melihat didalam VILA dan mendapati keadaan Vila sudah berantakan dan beberapa barang-barang pun sudah raib digondol maling. Selanjutnya Korban Feri Kurniawan melaporkan peristiwa tersebut Ke Polres Pesisir Barat dengan nomor polisi : LP / B / 183 / X / 2026 / SPKT / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG tanggal 06 Oktober 2026.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H pada Jum’at (9/10/2026) membenarkan adanya penangkapan empat pelaku pencurian yang kini sudah diamankan di Polres Pesisir Barat.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H, penangkapan para tersangka berdasarkan keterangan korban, kemudian Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar melakukan penyelidikan terhadap kasus Curat tersebut dan hasil penyelidikan pelaku diketahui identitasnya.

Kasat Reskrim Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H menjelaskan ” tersangka yang sudah diketahui identitasnya berusaha akan melarikan diri ke arah Bandar Lampung, pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2026, Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh AIPTU M. DARWIN dan diback up oleh Personil Polsek Ngaras berhasil memberhentikan mobil travel yang digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri. Setelah mengamankan Tersangka TIM TEKAB 308 membawa ke 4 (empat) pelaku ke Polres Pesibar untuk diambil keterangannya ” ujar Iptu dr.Medy.

” Kami juga sudah menyita beberapa barang bukti dari tangan para tersangka,yaitu : 1 (satu) unit Pompa Air Sanyo beserta kotaknya, 1 (satu) unit bor berwarna hijau beserta mata bornya, 1 (satu) Unit Gerinda berwarna hijau beserta kotaknya 1 (satu) Unit Impact berwarna hitam.1 (satu) unit motor honda beat streat berwarna abu-abu ” ungkapnya.

Keempat Tersangka saat ini menjalani proses penyidikan dan dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pencurian dengan pemberatan ( curat) sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H, dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Pesisir Barat dan menjadi bukti komitmen Polres Pesisir Barat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H juga Menegaskan” Kejahatan hanya memberikan kesenangan semu, namun menyisakan penyesalan yang panjang. Mari hargai hukum dan sesama dengan menjauhi segala bentuk tindak Pidana, Tidak ada ruang bagi Pelaku kejahatan ” tutupnya.

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>