?>
Uncategorized

đź“° DIDUGA KEBAL HUKUM: MOBIL DAN DUA MESIN TAMBANG PASIR ILEGAL YANG DIAMANKAN SUDAH DIKEMBALIKAN, KINI BEROPERASI LAGI SECARA BEBAS

×

đź“° DIDUGA KEBAL HUKUM: MOBIL DAN DUA MESIN TAMBANG PASIR ILEGAL YANG DIAMANKAN SUDAH DIKEMBALIKAN, KINI BEROPERASI LAGI SECARA BEBAS

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWAANG, LAMPUNG — Dugaan kuat adanya perlindungan terhadap praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Tulang Bawang semakin menguat. Pasca diamankan oleh pihak kepolisian, mobil serta dua unit mesin penambangan pasir ilegal yang diduga milik Ari Wansyah, S.Pd.I., Kepala Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, dikabarkan telah dikembalikan. Kini aktivitas penambangan tersebut disebut telah beroperasi kembali secara bebas tanpa ada kejelasan proses hukum yang berjalan.

⚠️ BARANG BUKTI DIKEMBALIKAN, TAMBANG BEROPERASI LAGI

Berdasarkan informasi yang diterima awak media per 31 Agustus 2026, mobil dan dua unit mesin penambangan pasir ilegal yang sebelumnya sempat diamankan oleh Polres Tulang Bawang, kini telah dikembalikan kepada Ari Wansyah. Tidak lama setelah barang dikembalikan, aktivitas penambangan pasir ilegal di lokasi tersebut disebut telah berjalan kembali secara terbuka dan bebas — seolah tidak pernah terjadi penindakan sebelumnya.

Kembalinya alat-alat penambangan tersebut disertai beroperasinya kembali aktivitas menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat. Publik mempertanyakan dasar hukum pengembalian barang bukti, mengingat kasus dugaan penambangan pasir ilegal ini masih dalam proses penanganan.

👥 KASUS MELIBATKAN TIGA KEPALA KAMPUNG

Aktivitas penambangan pasir tanpa izin di wilayah Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, diduga melibatkan tiga Kepala Kampung sekaligus:

– Ari Wansyah, S.Pd.I. — Kepala Kampung Kecubung Raya, diduga memiliki & mengoperasikan 8 unit mesin penambangan pasir ilegal
– Toni Majid — Kepala Kampung Gedung Aji, disebut menguasai 2 lokasi tambang pasir ilegal
– Edi Saputra Jaya — Kepala Kampung Penawar, membenarkan adanya dugaan keterlibatan Camat Gedung Aji dalam aktivitas tersebut

đź’° PASOK PASIR ILEGAL KE PROYEK JALAN & KERUSAKAN LINGKUNGAN

– Pasir hasil penambangan ilegal dari Sungai Penawar diduga disalurkan ke proyek jalan yang dikerjakan CV Suci Karya Badinusa
– Volume pasir diduga mencapai 6.000 meter kubik menggunakan 8 mesin penyedot
– Aktivitas ini merusak ekosistem sungai dan semakin menyulitkan para nelayan mencari nafkah

📣 MASYARAKAT TUNTUT: TRANSPARANSI DAN TINDAKAN TEGAS

âś… Proses hukum berjalan transparan dan tidak diintervensi pihak manapun
âś… Barang bukti tidak dikembalikan sebelum kasus selesai secara hukum
âś… Penyelidikan mendalam terkait dugaan jaringan perlindungan di tingkat kecamatan
âś… Penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu

⚖️ DASAR HUKUM

Penambangan pasir tanpa izin melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Bagi pejabat yang terbukti memberikan perlindungan, dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pemberhentian dari jabatan.

⚠️ CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari sumber di lapangan per 31 Agustus 2026. Pihak Polres Tulang Bawang dan pihak yang disebut berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi resmi. Belum merupakan kesimpulan hukum yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

đź“° Sumber: Tim Investigasi Media HORIZON TV đź“… Tanggal: 24 Oktober 2026
📍 Lokasi: Kabupaten Tulang Bawang, Lampung

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>