
HORIZON.COM | Lampung Tengah – Ketua LSM GMBI Kabupaten Lampung Tengah, Hermansyah S. Raya, angkat bicara terkait pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang menyebut akan memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai respons atas aspirasi masyarakat.
Menurut Herman, langkah evaluasi memang diperlukan sebagai bagian dari pengawasan internal. Namun, apabila terdapat dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara, penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada evaluasi administratif semata.
“Jangan jadikan istilah evaluasi sebagai tameng untuk meredam tuntutan masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan Dana BOS, Kejaksaan Negeri Gunung Sugih harus mengusutnya sampai tuntas. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji evaluasi,” tegas Herman.
Ia menilai aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rangkaian pengambilan keputusan dalam pengelolaan Dana BOS. Menurutnya, proses penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan apabila ditemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan.
“Penyidik harus menelusuri apakah ada perintah, kebijakan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Bila alat bukti mengarah kepada siapa pun, baik pelaksana maupun pejabat yang memiliki kewenangan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Herman menegaskan, GMBI tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, dugaan penyimpangan anggaran pendidikan, apabila ada, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
“Jangan sampai yang dikorbankan hanya bawahan, sementara pihak yang diduga memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan justru tidak tersentuh. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang berdasarkan bukti bertanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut, Herman mendesak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih agar segera merespons berbagai laporan dan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Lampung Tengah.
Menurutnya, Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan hak peserta didik, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diproses secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui proses hukum yang transparan. Tetapi apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Pendidikan tidak boleh dijadikan ruang yang kebal terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Pernyataan Ketua GMBI Lampung Tengah tersebut disampaikan sebagai respons atas komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang menyatakan akan memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap penyaluran Dana BOS menyusul berbagai masukan dan aspirasi masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas pernyataan tersebut.
