
HORIZON.COM | Lampung Tengah – Warga Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, mengaku resah dengan maraknya dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga telah merusak lingkungan di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas penambangan tersebut diduga menggunakan sekitar enam unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang.
Masyarakat juga menyebut pengelolaan tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin tersebut dikabarkan dikoordinasikan oleh seseorang berinisial AG, yang disebut merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Lampung. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan tersebut.
Menurut mereka, apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, maka aktivitas tambang harus segera dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Selain itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil dinilai penting agar memberikan efek jera serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Seputih Mataram.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi masyarakat maupun dari instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tambang tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)
