PESAWARAN — HORIZON TV. Aktivitas gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi perhatian.
Sorotan ini muncul setelah adanya dokumentasi lapangan bertanggal 5 Juli 2026 yang menunjukkan aktivitas di salah satu lokasi yang disebut berada di kawasan Lempasing. Informasi yang diterima HORIZON TV menyebutkan bahwa aktivitas penampungan BBM diduga masih berlangsung.
Namun, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah lokasi yang dimaksud merupakan bagian dari tiga lokasi yang sebelumnya ditindak aparat atau merupakan lokasi berbeda.
PERNAH DIGEREBEK POLISI
Sebelumnya, pada 8 April 2026, Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung menggerebek tiga gudang yang disebut digunakan untuk penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 203.000 liter solar, sembilan kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi, 237 tandon berkapasitas 1.000 liter, tiga kapal serta sejumlah mesin pompa, selang dan peralatan lainnya. Sebanyak 32 orang juga diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Menurut keterangan Polda Lampung, ketiga lokasi tersebut memiliki modus berbeda. Salah satu lokasi disebut digunakan untuk mengolah minyak mentah atau “minyak cong” menjadi bahan bakar menyerupai solar. Lokasi lainnya digunakan untuk menampung solar hasil pembelian atau “pengecoran” ilegal dari sejumlah SPBU. Sementara kepemilikan lokasi ketiga saat pengungkapan masih didalami.
PERKARA BERLANJUT KE KEJAKSAAN
Penindakan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum. Polda Lampung menyatakan 29 tersangka dalam perkara penimbunan, pengolahan dan distribusi solar ilegal di Pesawaran telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran pada 5 Juni 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Artinya, perkara tersebut bukan sekadar informasi atau isu masyarakat, melainkan telah masuk ke proses hukum terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
LALU, MENGAPA KINI MUNCUL INFORMASI AKTIVITAS KEMBALI?
Pertanyaan inilah yang kini perlu dijawab.
Apabila benar masih terdapat aktivitas penampungan atau pengolahan solar di lokasi yang pernah menjadi sasaran penindakan, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan perkara lama atau justru merupakan aktivitas baru.
HORIZON TV menilai sejumlah hal penting perlu diperjelas:
Pertama, apakah tiga lokasi yang sebelumnya digerebek masih dalam status pengawasan atau penyegelan.
Kedua, apakah lokasi yang terekam dalam dokumentasi terbaru merupakan lokasi yang sama dengan TKP penindakan April 2026.
Ketiga, siapa pemilik atau pengelola lokasi saat ini.
Keempat, dari mana sumber solar yang ditampung.
Kelima, apakah terdapat dokumen perizinan dan legalitas kegiatan penyimpanan maupun perdagangan BBM.
Keenam, apakah ada kendaraan, tandon, pompa atau sarana lain yang kembali digunakan untuk aktivitas penampungan.
ISU DUGAAN OKNUM APARAT JUGA PERLU DIBUKA TERANG
Di tengah informasi tersebut, muncul pula isu mengenai dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat, termasuk informasi yang menyebut oknum Marinir.
HORIZON TV menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan konfirmasi resmi.
Karena menyangkut nama institusi maupun anggota TNI, tudingan tersebut harus diuji secara hati-hati melalui bukti lapangan, keterangan saksi, dokumen, maupun konfirmasi kepada institusi yang bersangkutan.
Jika memang ditemukan keterlibatan oknum aparat, persoalan tersebut tentu menjadi serius dan perlu ditangani melalui mekanisme hukum serta pemeriksaan internal sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang namanya dikaitkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi kepada publik.
HORIZON TV AKAN TELUSURI
HORIZON TV akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mencocokkan lokasi dalam dokumentasi terbaru dengan tiga TKP yang pernah diungkap Polda Lampung.
Penelusuran juga akan diarahkan pada status hukum lokasi, pemilik atau pengelola gudang, aktivitas distribusi BBM, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang diduga mempunyai hubungan dengan kegiatan tersebut.
Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai apakah aktivitas yang kini terlihat merupakan kegiatan legal atau terdapat indikasi pelanggaran baru.
HORIZON TV juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pengelola gudang, pihak yang disebut dalam informasi, maupun institusi Marinir apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.
HORIZON TV
MENEMBUS BATAS | MEMBUKA FAKTA | MENGUNGKAP KEBENARAN












