MENGGALA, LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat Forum Rakyat Tulang Bawang (DPP LSM Fortuba) kembali menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Fortuba mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti seluruh laporan dan data tambahan yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai hampir Rp30 miliar.
Ketua DPP LSM Fortuba, Andika, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan korupsi senilai Rp8,6 miliar, dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, serta data tambahan terkait penyertaan modal BUMD sekitar Rp22 miliar pada periode 2022–2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Andika kepada awak media pada Sabtu (24/10/2026), sekaligus menanggapi penggunaan istilah “retorika” yang sebelumnya dikaitkan dengan penyampaian informasi mengenai dugaan persoalan keuangan BUMD oleh Direktur BUMD Tulang Bawang, Novi Marzani, sebagaimana diberitakan sejumlah media siber, termasuk Warta9.
Mantan Kasi Pidsus Disebut Pernah Menegaskan Penanganan Perkara
Menurut Andika, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Menggala, Ali Habib, S.H., M.H., yang kini menjabat sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan, sebelumnya telah menyampaikan bahwa penanganan dugaan korupsi BUMD tersebut terus berjalan.
Andika mengungkapkan, dalam keterangannya saat itu, Ali Habib menyebut penyidik telah memegang angka yang berkaitan dengan perkara tersebut dan menyiapkan dua klaster dugaan kerugian negara. Ia juga menyebut kemungkinan adanya sedikitnya dua orang yang akan diproses secara pidana.
“Kalau untuk nilai angka pastinya sudah dipegang, kami menyiapkan dua klaster kerugian negara. Ini karena kesal, capek saya, tidak ada yang bisa memberhentikan saya, Pak Jaksa (pimpinan) pun tidak bisa menyuruh saya berhenti, karena yang menandatangani surat perintah saya adalah beliau. Dan untuk yang mau masuk (menjalani proses pidana), minimal dua orang, nanti tambah lagi,” demikian kutipan pernyataan yang disampaikan Andika dengan merujuk pada ucapan Ali Habib.
Fortuba menilai pernyataan tersebut penting untuk menjelaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan bukan sekadar wacana. Meski demikian, kepastian mengenai nilai kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab, dan kemungkinan penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Data Tambahan Rp22 Miliar Diminta Ditelusuri
Andika menjelaskan, selain laporan awal mengenai dugaan korupsi Rp8,6 miliar dan penyelewengan BBM bersubsidi, Fortuba juga mengaku telah menyerahkan data tambahan terkait penyertaan modal BUMD selama periode 2022, 2023, dan 2024 dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
Menurutnya, data tersebut disampaikan setelah pihaknya menyoroti pernyataan Direktur BUMD, Novi Marzani, yang disebut menyatakan tidak pernah ada penyertaan modal. Fortuba mengklaim menemukan indikasi yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
“Artinya, sudah jelas. Ali Habib, mantan Kasi Pidsus Kejari Menggala yang telah pindah ke Kalimantan Selatan, merupakan pihak yang menangani laporan awal dari kami, Fortuba, berkaitan dengan dugaan korupsi Rp8,6 miliar dan penyelewengan BBM bersubsidi. Ada pula persoalan penghasilan, uang pihak ketiga, dan penyertaan modal hingga diterbitkannya surat perintah penyidikan Nomor Print: 01/L.8.18/Fd.1/01/2026, kemudian dilakukan penggeledahan oleh jaksa,” ujar Andika.
Ia menambahkan, data penyertaan modal sekitar Rp22 miliar juga telah disampaikan kepada Kejari Menggala agar ditelusuri berdasarkan dokumen anggaran, realisasi pencairan, penggunaan dana, serta pertanggungjawabannya.
“Jadi, keseluruhan dugaan yang kami sampaikan nilainya hampir Rp30 miliar. Seluruh data itu, menurut kami, sudah berada di tangan kejaksaan. Tinggal bagaimana pihak kejaksaan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” sambungnya.
Fortuba menegaskan, nilai tersebut merupakan akumulasi dugaan yang mereka laporkan dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah terbukti tanpa hasil pemeriksaan dan perhitungan resmi dari pihak berwenang.
Fortuba Soroti Audiensi dengan Kajari Menggala
Dalam perkembangan lain, Andika juga kembali menyinggung pertemuan audiensi antara pihak Fortuba dan Kejaksaan Negeri Menggala yang berlangsung beberapa bulan lalu di ruang Kasi Intel.
Menurut pengakuannya, pertemuan tersebut membahas laporan dugaan korupsi BUMD senilai Rp8,6 miliar sekaligus penyampaian data tambahan sekitar Rp22 miliar terkait penyertaan modal.
Andika mengeklaim bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Menggala, Rolando Ritonga, menunjukkan sikap emosional ketika pihaknya memaparkan data tambahan tersebut. Ia menilai respons itu menimbulkan pertanyaan bagi Fortuba sebagai pihak pelapor.
“Waktu itu, kami dari Fortuba beserta simpatisan memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Menggala untuk beraudiensi mengenai dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang. Namun, saat kami memaparkan data tambahan indikasi korupsi sebesar Rp22 miliar di ruang Kasi Intel, tiba-tiba Kajari Menggala terkesan marah. Sikap tersebut tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku pihak pelapor,” ungkap Andika.
Ia menyatakan bahwa tujuan kedatangan Fortuba adalah memberikan informasi tambahan agar aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh.
Andika juga mengaku pernah menyampaikan kepada pihak kejaksaan bahwa terdapat pihak-pihak yang menurutnya berupaya memengaruhi sikap Fortuba agar tidak lagi mempersoalkan perkara tersebut. Ia turut menyebut nama Direktur BUMD, Novi Marzani, dalam keterangannya mengenai dugaan upaya tersebut.
Namun, tudingan mengenai upaya memengaruhi pelapor maupun respons pejabat kejaksaan dalam audiensi itu masih merupakan keterangan dari pihak Fortuba dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Perbedaan Keterangan Soal Pemeriksaan Pihak Pemkab Dipertanyakan
Fortuba juga menyoroti perbedaan informasi mengenai pemeriksaan pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Andika menyebut, dalam audiensi sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Menggala, Adimas Haryosetyo, S.H., dilaporkan telah menyampaikan bahwa pihak kejaksaan meminta keterangan dari unsur pemerintah daerah.
Akan tetapi, menurut Andika, Kepala Bappeda Kabupaten Tulang Bawang yang disebut sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dicky Soerachman, mengaku belum pernah dipanggil atau diperiksa jaksa terkait dugaan perkara BUMD tersebut.
Fortuba meminta Kejari Menggala menjelaskan secara terbuka tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk apakah pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penganggaran dan penyertaan modal telah dimintai keterangan.
Selain itu, Andika mempertanyakan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara yang menurutnya belum memberikan kejelasan kepada masyarakat. Ia juga menyoroti keterangan Kasi Intel Kejari Menggala, Dimas Triyanda Sany, terkait rentang waktu penyelidikan, penyidikan, hingga penggeledahan kantor BUMD.
Fortuba berharap seluruh informasi tersebut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan tahapan resmi penanganan perkara, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kronologi Laporan hingga Penggeledahan Kantor BUMD
Berdasarkan catatan yang disampaikan Fortuba, laporan dugaan tindak pidana korupsi BUMD Tulang Bawang diserahkan kepada Kejari Menggala melalui aksi demonstrasi pada 18 September 2025.
Selanjutnya, menurut catatan tersebut, Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 13 Januari 2026 dengan Nomor Print: 01/L.8.18/Fd.1/01/2026. Penggeledahan kantor BUMD disebut berlangsung pada 24 Juni 2026.
Fortuba menilai masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil penggeledahan, tindak lanjut pemeriksaan dokumen, serta status proses hukum terkini.
Andika menegaskan, apabila data tambahan terkait penyertaan modal sekitar Rp22 miliar dinilai masih sebatas perencanaan atau belum menunjukkan adanya realisasi kerugian, penyidik tetap perlu menjelaskan dasar penilaiannya dan memastikan dokumen yang relevan telah ditelaah.
“Pihak Pemkab Tulang Bawang, termasuk TAPD, Bappeda, dan bagian perencanaan daerah, perlu diperiksa apabila memang berkaitan dengan proses penganggaran dan penyertaan modal tersebut. Jangan sampai ada kesimpulan sebelum seluruh data yang relevan ditelusuri,” ujarnya.
Ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti, tanpa mengesampingkan data tambahan yang telah disampaikan oleh pelapor.
Fortuba Pertanyakan Istilah “Penyidikan Biasa”
Persoalan lain yang menjadi sorotan Fortuba adalah istilah “penyidikan biasa” yang menurut Andika dikaitkan dengan penanganan dugaan perkara korupsi BUMD tersebut setelah penggeledahan kantor.
Andika mengaku mempertanyakan penggunaan istilah itu karena perkara yang dilaporkan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai yang menurut Fortuba mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami memohon maaf setulusnya apabila ada kesalahan. Sepengetahuan kami sebagai masyarakat yang masih awam soal hukum, jika perkara ini berhubungan dengan tindak pidana korupsi, terlebih dengan angka yang menurut kami hampir Rp30 miliar, seharusnya penanganannya dilakukan secara serius dan menyeluruh sesuai ketentuan hukum,” kata Andika.
Secara hukum, istilah “penyidikan biasa” atau “penyidikan luar biasa” tidak dengan sendirinya menentukan berat-ringannya suatu perkara korupsi. Penanganan perkara harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, prosedur penyidikan, kecukupan alat bukti, dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Fortuba meminta Kejari Menggala memberikan penjelasan yang proporsional mengenai status perkara dan tahapan hukum yang telah dilaksanakan.
Minta Kejaksaan Agung Turun Tangan
Atas berbagai persoalan yang mereka soroti, DPP LSM Fortuba menyatakan akan meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar penanganan dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang memperoleh pengawasan dan tindak lanjut yang memadai dari pimpinan Kejaksaan Agung.
Andika menilai, kepastian hukum diperlukan agar laporan masyarakat tidak berhenti pada penyampaian dokumen, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.
“Kami masyarakat Tulang Bawang, khususnya Fortuba, dengan rendah hati dan tanpa mengurangi rasa hormat, sangat berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar dapat memberikan perhatian terhadap dugaan KKN di BUMD Tulang Bawang. Kami berharap Jaksa Agung dapat memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan hukum,” ujar Andika.
Fortuba juga meminta agar pihak kejaksaan menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang memiliki kaitan dengan pengelolaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban keuangan BUMD apabila ditemukan bukti yang relevan.
Andika turut meminta perlindungan hukum bagi masyarakat dan pelapor agar dapat menyampaikan informasi maupun bukti tanpa intimidasi atau tindakan yang melanggar hukum.
Menunggu Kejelasan dan Tindak Lanjut
Fortuba menilai sejumlah hal masih perlu mendapat penjelasan, mulai dari dugaan kerugian Rp8,6 miliar, data tambahan penyertaan modal sekitar Rp22 miliar, penyelewengan BBM bersubsidi, hingga perkembangan penyidikan setelah penggeledahan kantor BUMD.
Bagi Fortuba, langkah yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh laporan dan dokumen diperiksa secara objektif, termasuk meminta keterangan pihak-pihak yang relevan dan mengumumkan perkembangan perkara sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.
Fortuba berharap penanganan dugaan korupsi tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi masyarakat. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berlanjut sesuai prosedur. Sebaliknya, setiap kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum yang sah.
Hingga naskah ini disusun, keterangan mengenai sejumlah tudingan terhadap pejabat kejaksaan dan pihak BUMD masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Hak jawab dan klarifikasi dari Kejari Menggala, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, serta manajemen BUMD perlu diakomodasi untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Sumber: Keterangan Ketua DPP LSM Fortuba, Andika, dan catatan laporan Fortuba.
Catatan redaksi: Seluruh nilai kerugian, dugaan penyimpangan, serta tudingan yang disebutkan dalam berita ini merupakan klaim atau informasi dari pihak pelapor yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.












