HORIZON.ID Bandar Lampung, 12 Desember 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 Desember 2025. Penangkapan ini terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Ardito Wijaya diduga menerima suap total Rp 5,75 miliar dari rekanan. Selain Ardito, empat tersangka lainnya yang ditetapkan adalah:
* Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah
* Ranu Hari Prasetyo, Adik Bupati Lampung Tengah
* Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah
* Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri
KPK menyita uang tunai Rp 193 juta dan 850 gram emas batangan sebagai barang bukti. Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK dan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
🤔 Kejelasan Status 6 Anggota DPRD dan Spekulasi Surat Penangkapan
Publik menyoroti status enam anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yang turut diamankan KPK di Hotel Novotel Mangga 2, Jakarta Utara, saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Setelah menjalani pemeriksaan, keenam anggota dewan tersebut akhirnya dibebaskan.
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, meluruskan bahwa keenam anggota DPRD tersebut tidak dalam status ditangkap, melainkan dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
Mengapa 6 Anggota Dewan Dibebaskan?
Pembebasan keenam anggota DPRD tersebut kemungkinan besar didasarkan pada prinsip hukum berikut:
* Status Penyelidikan, Bukan Penyidikan: KPK menegaskan bahwa mereka dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Pada tahap penyelidikan, fokusnya adalah mencari dan menemukan apakah benar terjadi suatu peristiwa pidana. Status para pihak yang dimintai keterangan (seperti 6 anggota DPRD) masih sebatas saksi atau pihak yang dimintai keterangan (bukan tersangka).
* Kurangnya Bukti Awal yang Cukup: Dalam sebuah OTT, KPK perlu segera menentukan status hukum seseorang. Jika dalam waktu 1 \times 24 jam (atau batas waktu yang ditetapkan undang-undang, yang kerap digunakan KPK untuk menentukan status) alat bukti yang dikumpulkan (seperti kesaksian, dokumen, atau barang bukti uang) belum cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka (Pasal 184 KUHAP), maka pihak tersebut harus dibebaskan. Alat bukti yang ditemukan bisa jadi hanya terkait langsung dengan 5 tersangka yang diumumkan.
* Kebutuhan untuk Pendalaman Lebih Lanjut: Keterangan dari 6 anggota dewan tersebut dianggap sudah cukup untuk dijadikan dasar dalam tahap penyelidikan, namun belum memadai untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. KPK menyatakan penyelidikan masih berlangsung, yang berarti mereka masih membuka peluang penetapan tersangka lain di kemudian hari jika bukti-bukti baru (seperti hasil analisis rekening, dokumen, atau rekaman) ditemukan.
Isu Surat Penangkapan (Spekulasi ‘Ceceroboh’)
Pertanyaan wartawan Kompas mengenai surat penangkapan saat mengamankan 6 anggota dewan di Jakarta menimbulkan spekulasi.
* Jika tidak ada surat penangkapan, hal ini menguatkan pernyataan KPK bahwa status mereka saat itu adalah “dimintai keterangan” atau “diamankan” dalam rangka penyelidikan awal, bukan penangkapan resmi yang hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.
* Jika ada surat penangkapan, ini bisa menunjukkan adanya keyakinan awal KPK bahwa keenam orang tersebut adalah pelaku tindak pidana. Namun, jika mereka dibebaskan tanpa status tersangka, hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kecermatan alat bukti atau proses penanganan awal. KPK memilih untuk tidak menjawab pertanyaan ini, yang berpotensi memicu spekulasi publik, termasuk dugaan kecerobohan atau adanya intervensi.
🤐 Anggota DPRD Berinisial Z Bungkam
Di lain pihak, salah satu anggota DPRD Lamteng, Z, yang dimintai keterangan dalam penyelidikan KPK, memilih untuk tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Sikap bungkam ini memperkuat spekulasi publik mengenai dua hal:
* Adanya Upaya Penutupan Kasus: Kekhawatiran bahwa anggota dewan yang terlibat berusaha menutupi peran atau informasi yang mereka ketahui.
* Penjebakan Politik: Muncul dugaan bahwa kasus ini mungkin memiliki latar belakang persaingan politik di mana Bupati sengaja “dijebak” atau menjadi sasaran, dan keterangan anggota DPRD menjadi kunci untuk mengungkap motif di baliknya.
KPK menegaskan penyelidikan masih terbuka. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas dugaan suap ini, terutama mengenai peran 6 anggota DPRD yang sempat diamankan.
Tim












