Uncategorized

Setengah Tahun Laporan Dugaan TPPO di Lampung Tengah Mandek, Diduga Ada Benturan Kepentingan Oknum Praktisi Hukum

25
×

Setengah Tahun Laporan Dugaan TPPO di Lampung Tengah Mandek, Diduga Ada Benturan Kepentingan Oknum Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini

HORIZON.COM | LAMPUNG TENGAH, 25 Februari 2026 – Seorang warga Lampung Tengah bernama Nurhasan mempertanyakan profesionalisme penegakan hukum di Polres Lampung Tengah. Laporan yang ia ajukan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pemalsuan dokumen sejak Februari 2025, hingga kini masih berstatus Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan belum ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) resmi.

Padahal, menurut pelapor, sejumlah bukti dan fakta hukum telah diserahkan kepada penyidik sejak Agustus 2025, namun penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Dugaan Benturan Kepentingan dalam Penanganan Perkara
Kejanggalan muncul dalam perkara yang melibatkan agensi keberangkatan non-prosedural ke Malaysia tersebut. Pelapor menduga adanya conflict of interest, di mana pihak-pihak yang membela terlapor diduga memiliki afiliasi atau relasi profesional dengan institusi atau praktisi hukum tertentu, sehingga berpotensi mempengaruhi objektivitas penanganan perkara.

“Saya menghormati lembaga perlindungan manapun, namun saya mempertanyakan mengapa fakta-fakta dugaan TPPO, pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 263 KUHP, serta dugaan membawa lari istri orang sesuai Pasal 332 KUHP yang telah saya sampaikan sejak Agustus 2025 tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ada kesan perkara ini diredam karena melibatkan jaringan praktisi hukum yang saling mengenal,” ujar Nurhasan.

Fakta dan Dampak yang Diabaikan
Pelapor mengaku telah menyerahkan bukti-bukti digital, termasuk tangkapan layar komunikasi dan koordinasi dengan KBO Reskrim serta Humas Polres Lampung Tengah. Namun hingga kini, status perkara tetap berhenti pada tahap pengaduan.

Akibat mandeknya penanganan hukum tersebut, tiga anak pelapor disebut mengalami dampak psikologis. Anak bungsu yang masih berusia di bawah 4 tahun harus hidup dalam ketidakpastian terkait nasib ibunya yang diduga menjadi korban jaringan TPPO.

Tuntutan Penegakan Hukum yang Objektif dan Transparan
Atas kondisi tersebut, pelapor menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Kapolda Lampung dimohon melakukan supervisi langsung terhadap penanganan perkara TPPO di Polres Lampung Tengah guna memastikan tidak adanya intervensi dari pihak manapun.

2. Propam Polda Lampung diminta melakukan audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara yang mandek hampir satu tahun, demi menjaga marwah dan integritas institusi kepolisian.

3. Lembaga pengawas eksternal diharapkan turut mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan murni, objektif, dan tidak dipengaruhi relasi kuasa atau kepentingan personal para praktisi hukum yang terlibat.

Pelapor menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyerang institusi, melainkan sebagai upaya mencari keadilan dan memastikan hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan berpihak pada korban.
— Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *