BeritaLAMPUNG

Saksi Sebut Ardito Tidak Pernah Perintahkan Pungutan Fee Proyek

542
×

Saksi Sebut Ardito Tidak Pernah Perintahkan Pungutan Fee Proyek

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

HORIZON.COM | Bandar Lampung — Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah, Dr. Ardito Wijaya, kembali menghadirkan fakta baru di ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

 

Dalam sidang terbaru, salah satu saksi menyampaikan bahwa saudara AW disebut tidak pernah secara langsung memerintahkan siapa pun untuk melakukan pungutan fee proyek sebagaimana yang menjadi pokok perkara dalam dakwaan.

 

Keterangan tersebut muncul saat saksi memberikan jawaban atas pertanyaan dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Pernyataan saksi itu langsung menjadi perhatian pengunjung sidang karena dinilai berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang diuji dalam proses pembuktian.

 

Menurut Pimpinan Redaksi Horizon, Roni Rifendra, fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan pentingnya seluruh proses hukum diuji secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang benar-benar memiliki kekuatan pembuktian.

 

“Persidangan harus menjadi tempat mencari kebenaran hukum secara utuh. Semua keterangan saksi perlu diuji secara adil dan terbuka di hadapan majelis hakim,” ujarnya.

 

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, sebagian masyarakat Lampung Tengah juga terus mengikuti perkembangan sidang dan berharap seluruh fakta dapat dibuka secara transparan tanpa dipengaruhi opini di luar pengadilan.

 

Hingga saat ini, perkara masih berada dalam tahap pembuktian dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses persidangan berlangsung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *