BeritaLAMPUNG

Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

26
×

Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Sebarkan artikel ini

HORIZON.COM | Bandar Lampung – Seorang mantan karyawati Alfamart, Lilik, menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya. Ia mengaku diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan sebelumnya.

Lilik juga menyampaikan bahwa dirinya diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa adanya penjelasan yang memadai dari pihak perusahaan.

Tak hanya itu, ia mengklaim mengalami tekanan dari internal perusahaan, termasuk dugaan intimidasi dari tim legal. Bahkan, menurut pengakuannya, terdapat ancaman serius apabila dirinya menolak memenuhi permintaan tertentu yang berkaitan dengan kasus internal perusahaan.

Dalam upaya mencari keadilan, Lilik didampingi kuasa hukumnya, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan. Mereka telah mengajukan aduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Namun, dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada Senin, 20 April 2026, pihak perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap mediasi berikutnya dapat berjalan dengan kehadiran kedua belah pihak agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *