BeritaLAMPUNG

Usai Sidang Dakwaan, Ardito Wijaya Bantah Terima Fee Proyek dan Gratifikasi

59
×

Usai Sidang Dakwaan, Ardito Wijaya Bantah Terima Fee Proyek dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

HORIZON.COM | Bandar Lampung
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan terkait dugaan penerimaan fee proyek dan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Usai sidang, Ardito Wijaya menyampaikan bantahan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Ia menyatakan tidak menerima fee proyek maupun gratifikasi sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah pengunjung yang mengikuti jalannya proses hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah serta penggunaan anggaran publik.

Tahap berikutnya, majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda tanggapan dari pihak terdakwa dan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam proses pembuktian.

Hingga saat ini, perkara masih berada dalam tahap persidangan dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses hukum berlangsung.

Publik kini menunggu jalannya persidangan lanjutan untuk melihat fakta-fakta yang akan terungkap di ruang sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *