HORIZON.COM | Bandar Lampung —
Tim kuasa hukum Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menyatakan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang secara kooperatif dan terbuka.
Dalam keterangannya usai sidang, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Ardito Wijaya membantah tuduhan penerimaan fee proyek maupun gratifikasi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut tim pembela, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan melalui keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang akan diuji di hadapan majelis hakim.
“Klien kami menghormati proses hukum dan akan menjelaskan semua fakta di persidangan. Karena itu, kami meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar salah satu kuasa hukum.
Di tengah proses hukum yang berjalan, dukungan dari sebagian masyarakat Lampung Tengah terhadap Ardito Wijaya juga masih terlihat. Sejumlah warga menilai bahwa selama kepemimpinannya terdapat berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang dirasakan secara langsung.
Namun demikian, pihak kuasa hukum meminta agar dukungan tersebut tetap disampaikan secara tertib dan menghormati jalannya proses peradilan.
Persidangan sendiri masih memasuki tahap pembuktian dan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dalam sidang berikutnya.
Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tersebut.












