?>
BeritaLAMPUNG

Sidang Keempat Perkara Dugaan Perzinaan di PN Gunung Sugih Digelar Tertutup, Pendamping Hukum Korban Soroti Akses ke Ruang Sidang

×

Sidang Keempat Perkara Dugaan Perzinaan di PN Gunung Sugih Digelar Tertutup, Pendamping Hukum Korban Soroti Akses ke Ruang Sidang

Sebarkan artikel ini

HORIZON.COM | LAMPUNG TENGAH – Perkara dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Dedy di wilayah hukum Polsek Padang Ratu pada 18 Oktober 2025 kini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Perkara tersebut bermula ketika Dedy mengaku melaporkan mantan istrinya berinisial SYI bersama seorang pria berinisial SLB. Menurut Dedy, laporan itu dibuat setelah dirinya mengetahui bahwa SYI diduga telah menikah dengan pria lain ketika proses perceraian antara dirinya dengan SYI masih berlangsung di Pengadilan Agama.

Dedy mengaku sangat kecewa atas apa yang terjadi. Ia menilai, pada saat pernikahan kedua tersebut berlangsung, proses perceraian dengan SYI belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya sangat kecewa dengan mantan istri saya berinisial SYI. Saat proses perceraian masih berjalan di Pengadilan Agama, dia diduga menikah lagi. Karena merasa dirugikan dan sakit hati, persoalan ini akhirnya saya tempuh melalui proses hukum,” ujar Dedy.

Menurut Dedy, dirinya kemudian melaporkan SYI dan SLB kepada pihak kepolisian. Ia mempertanyakan mengapa hingga perkara memasuki persidangan, kedua terlapor belum dilakukan penahanan.

“Kalau memang proses hukum sudah berjalan dan sekarang sudah memasuki persidangan, saya hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Saya berharap hukum ditegakkan setegak-tegaknya dan perkara ini diproses secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, 28 Juli 2026.

Perkara tersebut kini telah memasuki sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terlapor. Persidangan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Namun, jalannya persidangan tersebut menimbulkan sorotan dari pihak pendamping hukum korban. Pendamping hukum mempertanyakan alasan dirinya tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang ketika agenda pemeriksaan saksi berlangsung.

Pihak pendamping hukum korban menilai, meskipun perkara tertentu disidangkan secara tertutup, terdapat pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan perkara dan kepentingan hukum yang tetap dapat berada di ruang persidangan sesuai kedudukan dan kewenangannya.

“Yang kami persoalkan adalah posisi pendamping atau penasihat hukum pihak yang berkepentingan dalam perkara. Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara terbuka dalam hal-hal yang memang diperbolehkan oleh hukum, serta tetap memberikan ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk menjalankan haknya,” ujar pendamping hukum pihak korban.

Sementara itu, usai persidangan tertutup pada 30 Juli 2026, awak media mencoba meminta keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, JPU yang ditemui di area parkir Pengadilan Negeri Lampung Tengah tidak memberikan keterangan dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan.

Sikap tersebut membuat awak media belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan terbaru perkara maupun alasan tidak diberikannya keterangan kepada media.

Di sisi lain, kendaraan yang diduga digunakan oleh pihak terlapor saat hendak meninggalkan area parkir sempat menabrak tiang besi. Peristiwa tersebut berlangsung singkat ketika kendaraan keluar dari area parkir.

Terkait substansi perkara, pendamping hukum pihak korban menyampaikan pandangannya mengenai status perkawinan yang masih dalam proses perceraian.

Menurutnya, dalam perspektif hukum perkawinan di Indonesia, perceraian baru dianggap sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, selama belum terdapat putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap, status perkawinan sebelumnya pada prinsipnya masih tercatat sebagai perkawinan yang sah.

Namun demikian, pendamping hukum menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana dalam perkara ini tetap harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa perkara tersebut masih dalam proses persidangan sehingga semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dari perspektif hukum Islam, pendamping hukum juga mengutip pandangan keagamaan yang pada prinsipnya menyatakan bahwa seorang perempuan yang masih terikat perkawinan tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain sebelum perkawinan sebelumnya berakhir secara sah.

Meski demikian, persoalan sah atau tidaknya suatu perkawinan serta ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut tetap harus dibedakan. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan proses pembuktian di persidangan.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses persidangan perkara tersebut. Dedy berharap majelis hakim dan aparat penegak hukum dapat memproses perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Saya hanya meminta keadilan. Jangan sampai ada pihak yang merasa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saya percaya majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” pungkas Dedy. (Red)

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>