TULANG BAWANG, 9 Oktober 2026 — Desakan terhadap transparansi penegakan hukum di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kembali menguat. Ketua DPP Ormas Fortuba, Andika Fortuba, mengumumkan rencana pendirian dua posko pengawasan masyarakat melalui wadah Persatuan Tulang Bawang. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk desakan agar penanganan sejumlah persoalan hukum, termasuk perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana badan usaha milik daerah (BUMD), mendapat kejelasan.
Dua posko yang direncanakan akan didirikan di depan lingkungan Kantor Bupati Tulang Bawang dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang itu akan difungsikan sebagai pusat pengaduan masyarakat, penyerapan aspirasi, serta pengumpulan informasi mengenai dugaan penyimpangan yang membutuhkan perhatian aparat penegak hukum.
Andika menyatakan, pendirian posko tersebut merupakan upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum. Ia juga menyampaikan rencana pemberitahuan resmi kepada Kapolres Tulang Bawang mengenai kegiatan tersebut.
Menurut Andika, langkah itu tidak berhenti pada dua lokasi. Posko tambahan direncanakan dibentuk di sejumlah titik lain untuk memperluas jangkauan pengawasan dan memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan.
LAPORAN SEJAK SEPTEMBER 2025, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Andika adalah belum diperolehnya penjelasan yang dinilainya memadai mengenai perkembangan laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak September 2025.
Ia mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan pengelolaan dana BUMD dan dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah.
Andika juga menyebut adanya informasi mengenai penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Namun, tahapan tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Kejari Tulang Bawang agar publik memperoleh gambaran yang akurat mengenai status perkara, objek penyidikan, dan perkembangan penanganannya.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai lamanya proses hukum. Hal yang lebih mendasar adalah kepastian informasi mengenai tindak lanjut laporan, hambatan penanganan perkara jika memang ada, serta mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi yang dapat merugikan institusi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
ANDIKA DESAK EVALUASI KINERJA KEJARI TULANG BAWANG
Andika secara terbuka meminta agar kinerja Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dievaluasi, khususnya terkait penanganan perkara yang menurutnya belum memperoleh kejelasan memadai.
Ia mempertanyakan apakah terdapat kendala teknis, administratif, atau faktor lain yang memengaruhi proses penanganan perkara. Namun, dugaan mengenai adanya intervensi yang menghambat penegakan hukum belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
“Jika ada hambatan, sampaikan secara terbuka agar rakyat tahu. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan,” demikian substansi desakan Andika dalam pernyataannya.
Desakan evaluasi tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui penindakan, tetapi juga melalui keterbukaan informasi, konsistensi penjelasan, dan akuntabilitas dalam menjalankan kewenangan.
Meski demikian, evaluasi kinerja harus dilakukan berdasarkan fakta, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang berlaku. Lamanya penanganan suatu perkara saja tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan oleh aparat.
POSKO PENGAWASAN, BUKAN ALAT UNTUK MENGHAKIMI
Andika menegaskan bahwa rencana pendirian posko bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah daerah ataupun institusi penegak hukum.
Sebaliknya, ia menyebut posko tersebut sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, menghimpun informasi, dan mengawal persoalan publik melalui jalur yang sah.
Persatuan Tulang Bawang diharapkan menjadi wadah partisipasi masyarakat yang mengedepankan kepentingan umum, keterbukaan, dan penegakan hukum.
Namun, pelaksanaan kegiatan di ruang publik tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, keselamatan, ketertiban, dan hak pengguna fasilitas umum. Pengumpulan informasi maupun penyampaian aspirasi juga perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak setiap orang.
Dalam konteks pengawasan publik, posko semacam ini dapat menjadi sarana penyampaian aspirasi. Efektivitasnya akan sangat bergantung pada ketepatan informasi, kelengkapan dokumen, serta kemampuan menyalurkan pengaduan kepada instansi yang berwenang.
APA YANG PERLU DIJELASKAN KEJARI DAN PEMKAB?
Rencana pendirian dua posko tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak memperoleh jawaban resmi.
Pertama, bagaimana status terkini laporan masyarakat yang disampaikan sejak September 2025?
Kedua, apakah benar telah diterbitkan surat perintah penyidikan dan dilakukan penggeledahan sebagaimana disebutkan Andika? Jika benar, perkara apa yang ditangani dan bagaimana perkembangan proses hukumnya?
Ketiga, apakah terdapat kendala dalam penanganan perkara, dan apakah kendala tersebut dapat dijelaskan kepada masyarakat tanpa mengganggu kepentingan penyidikan?
Keempat, mekanisme pengawasan apa yang dapat ditempuh masyarakat apabila menilai tindak lanjut laporan belum memberikan kejelasan?
Kelima, bagaimana Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang memastikan pengelolaan dana BUMD berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui konfirmasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui asumsi atau kesimpulan sepihak.
DASAR HUKUM DAN HAK MASYARAKAT MELAKUKAN PENGAWASAN
Partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, informasi mengenai proses penegakan hukum dapat memiliki pengecualian tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik, termasuk asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Sementara itu, hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan harus dijalankan dengan menghormati prosedur hukum, hak pihak yang dilaporkan, serta prinsip praduga tak bersalah.
Dengan demikian, pengawasan masyarakat dan keterbukaan institusi merupakan dua hal yang semestinya berjalan beriringan.
HORIZON TV: PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Rencana pendirian dua posko oleh Andika Fortuba menjadi momentum untuk menguji sejauh mana komunikasi antara masyarakat dan institusi pemerintah dapat berjalan secara terbuka.
Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan meminta pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan. Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan proses hukum berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada saling melontarkan pernyataan. Yang dibutuhkan adalah penjelasan resmi, informasi yang dapat diverifikasi, serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mengenai rencana pendirian posko serta desakan evaluasi tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada kedua institusi diperlukan untuk memastikan informasi dan memperoleh penjelasan berimbang.
HORIZON TV akan terus mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, dan verifikasi dalam mengikuti perkembangan persoalan ini.
HORIZON TV — MENEMBUS BATAS | MEMBUKA FAKTA | MENGUNGKAP KEBENARAN
Narasumber: Andika Fortuba, Ketua DPP Ormas Fortuba dan inisiator Persatuan Tulang Bawang.
Pewarta: Yantoni.












