LAMPUNG TENGAH — Pengangkatan Dr. Drs. Sulpakar, M.M. sebagai Pj. Sekda Lampung Tengah kembali menjadi sorotan. Sulpakar dilantik oleh Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri pada 1 Oktober 2026.
Di sisi lain, profil resmi PT Wahana Raharja (Perseroda) masih mencantumkan Sulpakar sebagai Komisaris Utama, sementara ia juga tercatat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Lampung.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Wakil Ketua YLPK PERARI Lampung, Roni Rifendra.
Menurut Roni, persoalan ini bukan soal mencari-cari kesalahan seseorang, tetapi menyangkut transparansi tata kelola pemerintahan dan BUMD.
> “Kami tidak sedang menghakimi. Tetapi publik berhak mengetahui apa dasar hukumnya, bagaimana mekanisme pengangkatannya, dan bagaimana potensi konflik kepentingan itu dicegah.”
KRITIK KERAS: JANGAN CUKUP DENGAN JAWABAN NORMATIF
YLPK PERARI mempertanyakan apakah setelah Sulpakar ditetapkan sebagai Pj. Sekda Lampung Tengah, statusnya sebagai Komisaris Utama PT Wahana Raharja tetap berjalan, berubah, atau telah dilakukan penyesuaian.
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih mendasar:
Siapa yang memastikan tidak terjadi benturan kepentingan?
Apa dasar hukum rangkap posisi tersebut?
Apakah sudah ada telaah hukum dari Pemprov Lampung?
Apakah mekanisme RUPS dan UKK telah dilakukan sesuai ketentuan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengetahui dan memastikan seluruh aspek administrasi serta tata kelola tersebut telah sesuai aturan?
Pertanyaan itu penting karena PT Wahana Raharja merupakan BUMD Provinsi Lampung dan Sulpakar tercatat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.
YLPK PERARI: BUKA DOKUMEN, JANGAN SEKADAR MEMBERI JAWABAN
Roni Rifendra menegaskan, kritik tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai tuduhan telah terjadi pelanggaran.
> “Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka dokumennya. Publik tidak membutuhkan jawaban yang normatif. Publik membutuhkan penjelasan yang bisa diuji berdasarkan dokumen dan aturan.”
Menurutnya, keterbukaan justru dapat menjadi cara terbaik untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Apalagi, setelah Sulpakar menjadi Pj. Sekda Lampung Tengah, terdapat persoalan administratif lain yang juga sedang menjadi perhatian. Sebelumnya, Kepala BKD Lampung, Rendi Riswandi, menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan terkait posisi Sulpakar sebagai mantan Plt. Kepala Dinas Kehutanan setelah mendapat tugas sebagai Pj. Sekda.
GUBERNUR MIRZA DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Sorotan YLPK PERARI kini diarahkan bukan hanya kepada Pemkab Lampung Tengah, tetapi juga kepada Pemprov Lampung dan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Bukan untuk menuduh, melainkan meminta kejelasan:
Apakah rangkap posisi tersebut sudah melalui kajian hukum?
Bagaimana status Sulpakar di BUMD setelah menjadi Pj. Sekda?
Apakah ada potensi konflik kepentingan yang telah diantisipasi?
Dan apakah seluruh dokumen pengangkatan dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.
Sebab jabatan publik bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat.
Namun perlu ditegaskan, sampai ada bukti dan penjelasan resmi, sorotan ini bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
HORIZON TV menempatkan persoalan ini sebagai pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak berwenang.












