TANGERANG — FYD mahasiswa Universitas Tangerang Raya (BEM UNTARA), menyoroti dugaan belum ditindaklanjutinya laporan yang mereka sampaikan ke Polres Tangerang terkait peristiwa saat aksi demonstrasi, ketika seorang mahasiswa disebut diseret oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
FYD menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dibuat di Polres Tangerang. Namun, menurut keterangannya, hingga saat ini belum terdapat tindak lanjut yang dinilai memadai. Kondisi tersebut mendorong pihaknya mempertimbangkan langkah hukum untuk memperoleh kepastian atas penanganan laporan tersebut.
“Kami meminta agar laporan yang sudah disampaikan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap yang disampaikan pihak mahasiswa.
Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
Dalam pernyataannya, pihak mahasiswa juga melontarkan dugaan adanya hubungan perlindungan antara kapolres Tangerang dan Bupati Tangerang terkait persoalan yang mereka soroti, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak mahasiswa yang masih memerlukan pembuktian. Belum terdapat dasar yang cukup dalam informasi yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa kapolres Tangerang maupun Bupati Tangerang terlibat dalam tindak pidana atau sengaja melindungi pihak tertentu.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang disebutkan agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif dan berimbang.
Siapkan Gugatan Perdata dan Praperadilan
FYD menyatakan pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Langkah tersebut, menurut keterangannya, mencakup rencana mengajukan gugatan perdata dengan membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan pengajuan praperadilan atas dugaan tidak ditindaklanjutinya laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Secara hukum, perlu dibedakan antara gugatan perdata, pengaduan kepada Presiden, dan praperadilan. Pengaduan kepada Presiden dapat menjadi jalur penyampaian aspirasi atau permintaan evaluasi, sedangkan gugatan perdata harus memenuhi persyaratan hukum acara, termasuk dasar gugatan, pihak yang digugat, dan kewenangan pengadilan.
Sementara itu, praperadilan hanya dapat diajukan untuk objek yang termasuk dalam kewenangannya menurut hukum acara pidana. Oleh sebab itu, dugaan bahwa laporan belum ditindaklanjuti perlu ditelaah lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat objek praperadilan yang sah dan memenuhi persyaratan hukum.
Minta Kepolisian Memberikan Kepastian
Pihak mahasiswa berharap Polres Tangerang memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh.
Mereka juga meminta agar dugaan tindakan terhadap mahasiswa saat demonstrasi diperiksa secara objektif, termasuk dengan menelusuri keterangan saksi, dokumentasi video, dan bukti lain yang relevan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai nomor laporan polisi, tanggal pelaporan, perkembangan resmi penanganan perkara, serta tanggapan dari pihak Polres Tangerang, kapolres Tangerang, Bupati Tangerang, dan Satpol PP belum tersedia untuk diverifikasi dalam bahan yang diberikan.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Setiap dugaan pelanggaran hukum perlu diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Publik berhak memperoleh informasi yang transparan, sementara setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi.
MANTV7 — Menyampaikan Informasi, Mengawal Keadilan.












