?>
Uncategorized

LAPORAN MAHASISWA DIDUGA BELUM DITINDAKLANJUTI, FYD BEM UNTARA SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

×

LAPORAN MAHASISWA DIDUGA BELUM DITINDAKLANJUTI, FYD BEM UNTARA SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

Sebarkan artikel ini

 

TANGERANG — HORIZON JURNALISTIKA PUBLIK

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tangerang Raya (BEM UNTARA), melalui FYD, menyoroti dugaan belum optimalnya tindak lanjut laporan yang disampaikan kepada Polres Tangerang terkait peristiwa saat aksi demonstrasi. Dalam peristiwa tersebut, seorang mahasiswa disebut diseret oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

FYD menyampaikan bahwa laporan telah dibuat di Polres Tangerang. Namun, menurut keterangannya, hingga kini belum ada perkembangan yang dinilai memadai. Kondisi tersebut mendorong pihaknya mempertimbangkan langkah hukum untuk memperoleh kepastian mengenai penanganan laporan tersebut.

“Kami meminta agar laporan yang sudah disampaikan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap pihak mahasiswa.

SOROTI DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN

Dalam pernyataannya, pihak mahasiswa juga menyinggung dugaan adanya hubungan perlindungan antara Kapolres Tangerang dan Bupati Tangerang terkait persoalan yang mereka soroti, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan bukti dan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat informasi terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Kapolres Tangerang maupun Bupati Tangerang terlibat dalam tindak pidana atau sengaja melindungi pihak tertentu.

HORIZON JURNALISTIKA PUBLIK mendorong agar persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme klarifikasi. Pihak kepolisian dan pemerintah daerah perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.

FYD PERTIMBANGKAN PENGADUAN KE PRESIDEN DAN PRAPERADILAN

FYD menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada pemerintah pusat dan Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, mereka juga mempertimbangkan pengajuan praperadilan terkait dugaan belum ditindaklanjutinya laporan kepolisian.

Namun, setiap langkah hukum memiliki persyaratan tersendiri. Pengaduan kepada Presiden merupakan saluran penyampaian aspirasi atau permintaan perhatian pemerintah. Sementara itu, gugatan perdata harus memiliki dasar hukum yang jelas, pihak yang tepat, serta memenuhi ketentuan hukum acara.

Adapun praperadilan hanya dapat diajukan untuk objek yang termasuk dalam kewenangannya berdasarkan hukum acara pidana. Oleh karena itu, kelayakan pengajuan praperadilan perlu ditelaah berdasarkan dokumen laporan, tindakan penyidik, dan perkembangan penanganan perkara.

MAHASISWA MINTA KEPASTIAN PENANGANAN LAPORAN

Pihak mahasiswa berharap Polres Tangerang memberikan penjelasan mengenai status laporan, tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan, serta langkah tindak lanjut yang akan ditempuh.

Mereka juga meminta agar dugaan tindakan terhadap mahasiswa saat demonstrasi diperiksa secara objektif dengan menelusuri keterangan saksi, dokumentasi video, dan bukti lain yang relevan.

Hingga berita ini disusun, nomor laporan polisi, tanggal pelaporan, perkembangan resmi penanganan perkara, serta tanggapan dari Polres Tangerang, Kapolres Tangerang, Bupati Tangerang, dan Satpol PP belum tersedia untuk diverifikasi oleh redaksi.

HORIZON JURNALISTIKA PUBLIK membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Setiap dugaan pelanggaran hukum perlu diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Transparansi penanganan laporan merupakan hal penting agar masyarakat memperoleh kejelasan tanpa mendahului hasil pemeriksaan.

HORIZON JURNALISTIKA PUBLIK

MENEMBUS BATAS | MEMBUKA FAKTA | MENGUNGKAP KEBENARAN

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>