HORIZON.COM | Lampung Tengah – Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di kabupaten Lampung tengah menjadi sorotan setelah diduga tidak memberikan data yang diminta masyarakat terkait penggunaan anggaran program bantuan Hibah Tahun 2025. Permintaan data tersebut diajukan sebagai bagian dari hak keterbukaan informasi publik.
Awak Media dari HorizonJurnalitikaPublik.com menyampaikan bahwa mereka telah meminta permohonan informasi data saat melakukan konfirmasi sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun Gandi selaku Kabag KESRA tidak bisa memberikan data yang diminta dengan alasan data tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) “Kami tidak bisa memberikan data tersebut karena lagi diperiksa oleh BPK kan sekarang BPK lagi disini” Ujarnya Rabu (25/02)
Menurut aturan dalam UU KIP, badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. Jika tidak dipenuhi, pemohon berhak mengajukan keberatan hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Roni Rifendra selaku Pimpinan Redaksi HorizonJounalitikaPublik menilai, Keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Minimnya transparansi berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Kasus ini diperkirakan akan berlanjut apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut konkret dari pihak dinas dan tim kami sudah melakukan investigasi ke bawah dan saya berharap adanya perbaikan sistem pelayanan informasi agar prinsip akuntabilitas dan transparansi benar-benar diterapkan. pungkas Roni Rifendra (Red)












