BeritaLAMPUNG

Dugaan Maladministrasi dan Skandal Tumpang Tindih Sertifikat di ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang, Lahan 8 Hektar Warga Terblokir Tujuh Sertifikat 2017

41
×

Dugaan Maladministrasi dan Skandal Tumpang Tindih Sertifikat di ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang, Lahan 8 Hektar Warga Terblokir Tujuh Sertifikat 2017

Sebarkan artikel ini

HORIZON.COM | TULANG BAWANG – Dugaan ketidakbecusan administrasi dan indikasi praktik mafia tanah mencuat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyusul terhambatnya penerbitan sertifikat atas lahan sawah seluas kurang lebih 8 hektar milik Yusman, warga Desa Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Lahan yang secara fisik dikuasai dan dikelola sejak 2015 itu mendadak dinyatakan telah memiliki tujuh sertifikat terbit tahun 2017 atas nama pihak lain, dengan dasar warkah yang hingga kini dipertanyakan keabsahan dan transparansinya.

Berdasarkan penelusuran kronologis, Yusman memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli pada 2015 dan sejak saat itu mengelola sawah secara aktif dengan menanam padi secara berkelanjutan. Ia juga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan serta memperoleh pengakuan batas dari para pemilik tanah sekitar. Selama enam tahun tidak pernah muncul klaim pihak lain atas bidang tersebut. Pada Oktober 2021, Yusman mengajukan permohonan pendaftaran tanah secara sporadik ke kantor pertanahan setempat, mengikuti prosedur resmi termasuk pengukuran bersama petugas ukur.

Namun dalam proses plotting dan penelitian data yuridis, pihak kantor pertanahan menyatakan bahwa pada koordinat yang sama telah terbit tujuh sertifikat pada 2017. Permohonan Yusman tidak dapat diproses lebih lanjut. Persoalan mengemuka ketika pihak pemohon meminta klarifikasi atas warkah atau dokumen dasar penerbitan sertifikat 2017 tersebut, namun tidak memperoleh penjelasan komprehensif mengenai asal-usul alas hak, riwayat peralihan, maupun proses verifikasi fisik saat itu.

Secara administratif, tanggung jawab melekat pada Kepala Kantor Pertanahan sebagai pejabat yang menandatangani produk hukum berupa sertifikat. Dalam sistem pendaftaran tanah berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap penerbitan sertifikat harus melalui penelitian data fisik dan data yuridis, termasuk pengumuman kepada publik dan verifikasi lapangan. Jika pada tahun 2017 tanah tersebut secara nyata dikuasai Yusman, maka patut dipertanyakan bagaimana proses penelitian menyatakan bidang tersebut clean and clear.

Seksi Survei dan Pemetaan memiliki tanggung jawab teknis atas kebenaran titik koordinat dan kesesuaian kondisi fisik di lapangan. Sementara Seksi Penetapan Hak bertanggung jawab atas validasi dokumen alas hak dan keabsahan warkah. Apabila terjadi tumpang tindih di atas tanah yang telah dikuasai pihak lain secara nyata, maka terdapat dugaan kelalaian serius, atau lebih jauh, penyalahgunaan wewenang.

Dari sisi hukum pidana, apabila ditemukan manipulasi dokumen atau rekayasa data dalam proses penerbitan tujuh sertifikat tersebut, konstruksi delik dapat mengarah pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik, serta Pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dalam konteks penyerobotan atau pengalihan hak atas tanah yang diketahui milik atau dikuasai orang lain, Pasal 385 KUHP tentang stellionat juga relevan. Keterlibatan lebih dari satu pihak dapat dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan, apabila terbukti adanya kerja sama atau turut serta melakukan perbuatan pidana.

Apabila dalam prosesnya terdapat indikasi pemberian imbalan atau keuntungan tertentu kepada aparatur sipil negara untuk memuluskan penerbitan sertifikat, maka analisis dapat bergeser ke ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 terkait penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan hadiah oleh pegawai negeri. Unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara atau masyarakat menjadi variabel kunci dalam pembuktian.

Dari perspektif hukum administrasi, tindakan pejabat pertanahan dapat diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait penyalahgunaan wewenang. Sertifikat sebagai keputusan tata usaha negara dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila terdapat cacat prosedur, cacat substansi, atau cacat kewenangan. Dalam konteks ini, pembatalan sertifikat dapat ditempuh melalui mekanisme administratif internal kementerian maupun melalui putusan pengadilan.

Ketua LSM Forum Pemuda Lampung Bersatu (Formalab), Budi Raindra, menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan internal. Ia menduga adanya celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah dengan berkolaborasi dengan oknum aparatur. Sementara Ade Ramdan, S.I.P., Ketua Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Tulang Bawang, menilai sikap kantor pertanahan yang terkesan pasif dan menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada korban merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab institusional.

Secara analitis, terdapat dua kemungkinan besar. Pertama, terjadi kesalahan administratif serius pada 2017 berupa penerbitan sertifikat tanpa verifikasi fisik memadai. Kedua, terdapat rekayasa alas hak atau pemalsuan dokumen yang melibatkan pihak eksternal dan kemungkinan oknum internal. Motif yang mungkin muncul dalam pola kejahatan pertanahan semacam ini umumnya berkaitan dengan spekulasi lahan, penguasaan aset bernilai ekonomi tinggi, atau praktik jual beli sertifikat di atas tanah yang belum bersertifikat.

Data lapangan menunjukkan bahwa Yusman tetap menguasai dan mengelola lahan secara faktual sejak 2015 hingga kini. Fakta penguasaan fisik berkelanjutan, pembayaran pajak, serta pengakuan batas dari masyarakat sekitar menjadi elemen pembuktian penting dalam sengketa agraria. Dalam doktrin hukum pertanahan nasional, sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, namun bukan bukti yang mutlak apabila dapat dibuktikan adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya.

Publik kini menunggu langkah konkret dari kantor pertanahan setempat dan jajaran di atasnya untuk membuka secara transparan warkah tahun 2017, melakukan audit internal, serta memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan. Kasus ini menjadi ujian integritas bagi sistem administrasi pertanahan di daerah dan konsistensi negara dalam memberantas mafia tanah.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual sesuai peran masing-masing, baik sebagai pelaku utama, turut serta, maupun pembantu. Sementara secara administratif, institusi tetap memikul tanggung jawab untuk memulihkan hak warga yang dirugikan melalui pembatalan produk hukum yang cacat dan penerbitan keputusan yang sah sesuai prosedur.

Sengketa ini tidak lagi sekadar persoalan satu bidang tanah, melainkan menyangkut kepastian hukum, kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta komitmen nyata dalam memberantas praktik mafia tanah di sektor agraria. Negara dituntut hadir bukan hanya sebagai penerbit sertifikat, tetapi sebagai penjaga keadilan atas hak tanah rakyat. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *