HORIZON.COM | Lampung Tengah – Dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran belanja langganan jurnal atau surat kabar di Sekretariat DPRD Lampung Tengah tahun anggaran 2025 mulai menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen “Laporan Detail Paket per Satker” yang beredar, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak lazim dalam proses pengadaan melalui sistem E-Katalog versi 6.0.
Dalam dokumen tersebut tercatat puluhan perusahaan media menerima paket belanja langganan jurnal atau surat kabar dengan nilai yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Namun yang menjadi perhatian adalah munculnya kode RUP yang sama digunakan berulang kali pada sejumlah perusahaan berbeda, di antaranya kode 57605363, 60076564, 60076576, 60052784 dan 60962097.
Secara umum dalam sistem pengadaan pemerintah, satu kode RUP biasanya digunakan untuk satu paket pengadaan tertentu. Penggunaan kode yang sama pada banyak perusahaan berbeda memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan tersebut.
Selain itu, sejumlah nama perusahaan yang tercantum juga dinilai kurang dikenal sebagai perusahaan media aktif di wilayah Lampung maupun secara nasional. Hal ini memicu dugaan adanya perusahaan yang tidak memiliki aktivitas media yang jelas namun tetap menerima anggaran langganan jurnal.
Beberapa perusahaan yang tercantum dalam dokumen antara lain:
PT Suara Putra Gemilang,
PT Radar Metro Digital,
PT Media Warna Nasional,
PT Putra Bilik Ranau,
PT Yobel Irene Media,
PT Libra Times Indonesia,
PT Disway Digital Lampung,
PT Media Tinta Informasi Lampung,
PT Pesona Salim Group,
PT Lampu Ijo Digital,
serta sejumlah perusahaan lainnya.
Nilai anggaran yang diterima beberapa perusahaan bahkan mencapai Rp125 juta, Rp120 juta, Rp110 juta hingga Rp99 juta, yang seluruhnya tercatat sebagai belanja langganan jurnal atau surat kabar.
Jika diakumulasi dari beberapa halaman dokumen yang beredar, nilai belanja langganan media di Sekretariat DPRD Lampung Tengah tahun 2025 diduga mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah kalangan menilai kondisi ini perlu mendapatkan perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Lampung Tengah yang dipimpin Sekretaris DPRD belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengadaan serta dasar penunjukan perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka persoalan ini berpotensi menjadi perhatian lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum. (Red)












