HORIZON.COM | TULANG BAWANG —
Ketegangan kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Sebuah kasus dugaan penganiayaan yang awalnya tampak sebagai konflik jalanan biasa kini mulai menyedot perhatian publik setelah korban diketahui merupakan adik kandung dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Tulang Bawang.
Insiden yang terjadi secara tiba-tiba di ruang publik tersebut memantik reaksi keras dari keluarga korban sekaligus memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.
Peristiwa itu bermula pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan 1 MBC, wilayah Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Saat itu korban bernama Yurizan, seorang wiraswasta warga setempat, tengah singgah di sebuah konter telepon seluler milik Dani dengan tujuan sederhana: membeli paket data untuk telepon genggamnya.
Aktivitas yang semula berlangsung biasa itu mendadak berubah menjadi insiden kekerasan ketika seorang pria yang dikenalnya, Ferli alias Lik, datang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru.
Tanpa percakapan panjang ataupun indikasi pertengkaran sebelumnya, pelaku diduga langsung melancarkan serangan fisik terhadap korban. Berdasarkan keterangan korban dalam laporan resmi kepolisian, pelaku menghujani pukulan menggunakan tangan kosong secara berulang kali yang mengenai bagian wajah dan tubuh korban. Serangan itu berlangsung dalam hitungan detik dan terjadi di hadapan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
Korban disebut tidak melakukan perlawanan sedikit pun saat insiden berlangsung. Situasi baru mereda setelah beberapa warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera turun tangan memisahkan keduanya. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban dalam kondisi memar di beberapa bagian tubuh kemudian pulang ke rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar yang kemudian diperiksakan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Menggala. Berdasarkan catatan administrasi pelayanan rumah sakit, korban menjalani pemeriksaan medis dengan sejumlah tindakan dasar seperti pendaftaran gawat darurat, konsultasi dokter umum, serta asuhan keperawatan. Total biaya penanganan medis tercatat sebesar Rp120 ribu, menandakan adanya tindakan pemeriksaan langsung terhadap kondisi korban pasca kejadian.
Kasus ini kemudian secara resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Tulang Bawang pada 13 Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/57/III/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Identitas pelapor tercatat atas nama Yurizan, laki-laki kelahiran Bandar Lampung, 17 September 1988, yang berdomisili di Jalan I Desa Palembang, Menggala, Tulang Bawang. Dalam uraian laporan tersebut dijelaskan kronologi kejadian yang menegaskan bahwa serangan dilakukan secara tiba-tiba oleh terlapor Ferli alias Lik tanpa adanya perlawanan dari pihak korban.
Perkembangan kasus ini menjadi semakin sensitif setelah kakak kandung korban, Junerdi, yang menjabat sebagai Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tulang Bawang, menyatakan sikap tegas untuk membawa perkara ini ke jalur hukum. Ia menilai tindakan kekerasan tersebut tidak dapat ditoleransi karena telah menyangkut keselamatan dan martabat keluarga.
Junerdi mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa tersebut sehari setelah kejadian, ketika ia menghubungi adiknya melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, korban mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dirinya menjadi sasaran pemukulan. Korban menyebut tidak pernah memiliki konflik ataupun persoalan pribadi dengan terduga pelaku.
Pernyataan itu semakin mempertebal dugaan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan kekerasan spontan yang tidak didasari motif jelas. Jika benar demikian, maka kejadian ini menjadi potret problem klasik dalam kehidupan sosial masyarakat, di mana tindakan main hakim sendiri masih kerap terjadi tanpa alasan rasional.
Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, Junerdi kemudian menginstruksikan adiknya untuk menjalani pemeriksaan medis sekaligus membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan prinsip negara hukum serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Menurut Junerdi, tindakan kekerasan yang menimpa anggota keluarganya sudah melampaui batas kewajaran. Ia menegaskan bahwa siapapun pelakunya harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baginya, proses hukum bukan sekadar upaya mencari keadilan pribadi, melainkan juga sebagai pesan bahwa kekerasan tidak boleh dibiarkan menjadi budaya sosial.
Sorotan kini tertuju pada jajaran penyidik Polres Tulang Bawang, khususnya Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Apfryyadi. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas laporan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian serta memanggil terlapor guna dimintai keterangan.
Dalam konteks hukum pidana, kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban dapat diproses melalui mekanisme penyidikan hingga penuntutan apabila unsur pidana terpenuhi. Penyidik memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, visum et repertum, serta keterangan korban untuk memastikan apakah peristiwa tersebut benar memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Perhatian terhadap kasus ini tidak hanya datang dari lingkungan keluarga korban, tetapi juga dari kalangan masyarakat setempat yang menilai tindakan kekerasan di ruang publik merupakan ancaman serius terhadap rasa aman warga. Jika tidak ditangani secara tegas, peristiwa serupa berpotensi terulang dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Di sisi lain, fakta bahwa korban merupakan keluarga dari seorang tokoh organisasi profesi wartawan turut menambah dimensi baru dalam dinamika perkara ini. Publik berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional tanpa intervensi ataupun perlakuan istimewa, baik kepada korban maupun kepada pihak terlapor.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa supremasi hukum hanya dapat terjaga apabila setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Aparat penegak hukum dituntut untuk memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan diproses sesuai koridor hukum, sehingga tidak ada ruang bagi tindakan brutal yang mengancam ketertiban sosial.
Kini seluruh mata tertuju pada langkah lanjutan aparat kepolisian di Tulang Bawang. Apakah kasus ini akan segera berlanjut ke tahap penyidikan mendalam dan berujung pada penetapan tersangka, atau justru berhenti di tengah jalan, akan menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah tersebut.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan, publik berharap perkara ini tidak sekadar menjadi catatan laporan polisi semata. Lebih dari itu, kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat dari segala bentuk kekerasan yang mengancam keamanan dan martabat manusia.” Tegasnya. (Team)












